Pembebasan Pajak Deviden Dalam UU Omnibuslaw


OPINI, Sulselpos.id - Pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 2 November 2020 lalu.

Pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan pelaksanaan dibidang perpajakan dari UU sapu jagat tersebut. Mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan.

Untuk mendukung Kemudahan Berusaha (PP 9/2021) hingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (PMK-18/PMK.032021).

Salah satu yang diatur dalam kedua beleid tersebut adalah dikecualikannya dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam negeri, dari objek PPh. 

Sebelum membahas terlalu jauh, kita harus mengetahui bahwa pajak deviden adalah potongan atau pungutan pajak dari penerimaan laba bagi pemegang saham, pemegang polis asuransi, maupun anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil suatu usaha. 

Dimana tujuan implementasi aturan ini adalah untuk mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor rill. Dividen adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh pemegang saham.

Adapun pengecualian dari objek PPh berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dan badan. Selain itu, juga dividen yang berasal dari luar negeri yang diterima oleh wajib pajak.

Apasih syarat seseorang bisa mendapatkan kebebsana pajak deviuden?Dalam mendapatkan kebebasan ini tentu akan ada persayaratan yang harus diselesaikan, diantarnya “Pertama, investasi. 

Maksudnya untuk mendapatkan kebebsan itu wajib pajak diharuskan agar dividen tersebut harus diinvestasikan kembali di Indonesia dalam bentuk investasi tertentu.
 
Namun tentu bentuk Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu yang telah diatur. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur. 

Mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil. 

Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021. Dan tentu Investasi tersebut harus direalisasikan paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir untuk jangka waktu minimal tiga tahun. 

Sehingga mengakibatkan investasi tdk boleh dialihkan kecuali dalam bentuk invstasi lain yang diatur dalam pasal tersebut.

Kedua, Laporan Realisasi Investasi, dimana investor perlu menyampaikan laporan realisasi investasi secara berkala, paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Di skni kita dimudahkan untuk melakukan penyampaian laporan itu secara daring yaitu melalui website pajak.gp.id

Ketiga, Lapor di SPT Tahunan, ini berarti supaya bisa bebas dalam pajak, investor juga wajib melaporkan dividen yang diperoleh di Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak di pos Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.

Begitu juga dengan reinvestasi dividen yang wajib dilaporkan di SPT Tahunan pada bagian Harta pada Akhir Tahun. Dimana realisasi investasi tersebut harus dilaporkan ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana WP terdaftar secara berkala bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. 

Karena inika invedstor tidak melaporkannya sesuai dengan apa yang disyaratkan maka investasi tersebut dianggap tidak memenuhi kriteria, tata cara dan jangka waktu untuk mendapatkan pembebasan pph deviden. 

Oleh karena itu jika kita mau untuk mendapatkan pembebasan pph deviden, mesti harus mematuhi segala persyaratan atau ketentuan yang ditetapkan.

Jadi, kita hanya menggunakan investasi,  dengan laporan realisasi investasi, dan lapor di SPT Tahunan, dividen yang kita terima bebas pajak, karena kita wajib melaporkan deviden yang di peroleh dari surat pemberitahuan pada bagian penghasilan yang tidak termasuk dalam objek pajak tersebut.

Penulis : Hazrina
(Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah
IAIM Sinjai)

Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar