Opsen Pajak, Pungutan Tambahan ataukah Skema Bagi Hasil ?


OPINI, Sulselpos.id - Skema opsen didefinisikan sebagai pungutan tambahan atas jenis pajak tertentu di daerah. Opsen Pajak daerah hadir sebagai solusi penguatan fiskal daerah, dalam Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (RUU HKPD).

Keberadaan opsen diharapkan mendongkrak penerimaan yang selama ini minim dan bergantung pada dana transfer. Impian akan kemandirian fiskal niscaya tercapai bilamana pada skema ini berjalan efektif.

Akan tetapi masalah pada faktaya, definisi pungutan tambahan berpotensi menciptakan beban baru bagi wajib pajak. 

Pengenaan opsen dengan persentase tertentu secara tidak langsung akan mendistorsi pendapatan daerah apabila salah dalam menentukan tarif, (Ramda, 2021). 

Skema opsen dalam Rancangan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) disebut berpotensi menimbulkan pungutan pajak berganda. 

Dengan skenario ini, wajib pajak berpotensi membayar setoran kepada dua pihak yakni pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.  (m.bisnis.com ,14/9).

Dalam RUU HKPD pengaturan opsen melekat pada tiga jenis pajak, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batubara (MBLB). 

Ada perbedaan asumsi opsen antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Dimana, asumsi pemerintah provinsi  bahwa opsen merupakan pengganti bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota.

Sebaliknya, pemerintah kabupaten/kota berpendapat bahwa opsen adalah murni pungutan tambahan di luar pajak reguler. Di dalam RUU HKPD tarif PKB maksimal 1,5% dan 40% dari tarif tersebut (0,6%) akan diopsenkan. 

Ketika dijumlahkan dengan tarif maksimal PKB di dalam RUU HKPD, maka tarif yang harus dibayarkan wajib pajak adalah 2,1%. Sementara itu, beban tambahan bagi wajib pajak pada opsen BBNKPB  berada di angka 6%.

Angka tersebut menggunakan asumsi bahwa tarif maksimal BBNKB tetap sama dengan UU PDRD sebagaimana tertuang di dalam Naskah Akademik RUU HKPD, (Ramda, 2021).

Adapun untuk BBNKB, jika opsen dimaknai sebagai pengganti dana hasil, maka 30% dari tarif BBNKB (asumsi maksimal 20%) sebesar 6% menjadi milik pemerintah kabupaten/kota, sedangkan sisanya sebesar 14% menjadi milik pemerintah provinsi, (Suyanto, 2021).

Pada prinsip pungutan tambahan sebagai ruh opsen akan menciptakan peningkatan pendapatan daerah. Persoalan keterbatasan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi keresahan mayoritas pemda akan mampu  teratasi secara perlahan. 

Sebagaimana pertimbangan opsen MBLB, hadirnya opsen bisa menjadi opsi sumber pelaksanaan pengawasan perizinan dan pelayanan teknis lainnya di daerah, (bisnis.com, 21/10).

Pemberlakuan opsen pajak semestinya menempatkan kemampuan pemda untuk memungut pajak, administrasi pajak pusat mengenai kedudukan/domisili yang disangkutpautkan dengan kewenangan pemerintah daerah.

Jikalau pemerintah tetap berpegang pada definisi opsen sebagai pungutan tambahan, tarif opsen perlu disamakan agar tambahan pungutan tersebut tidak menciptakan distorsi beban pajak.

Mengubah pengertian opsen sebagai skema bagi hasil. Berbeda dengan bagi hasil yang bersumber atas penerimaan yang terkumpul lalu dibagikan, skema opsen mengatur tata laksana administrasi pembagian ketika menerima setoran pajak oleh wajib pajak. 

Dengan tarif yang sama seperti RUU HKPD, untuk pemaknaan opsen sebagai skema bagi hasil tidak akan membebani wajib pajak. 

Untuk pengenaanan tarif pajak yang lebih tinggi belum tentu akan  terjadi pengoptimalkan pendapatan daerah. Pada dasarnya penerimaan daerah  bergantung pada kepatuhan wajib pajak. 

Sementara, kepatuhan yang dilandaskan oleh tingginya tarif pajak menjadi permasalahan umum yang masih sulit untuk dibenahi sampai sekarang ini.

Jadi, meskipun opsen pajak memiliki perbedaan pengertian/pemahaman antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten kota bahwa bagi pemerintah provinsi opsen pajak merupakan pengganti bagi hasil kepada pemerintah kabupaten/kota. 

Sementara bagi  pemerintah kabupaten/kota, opsen pajak diartikan sebagai  murni pungutan tambahan di luar pajak reguler. 

Opsen pajak dijadikan oleh pemerintah pusat sebagai langkah agresif untuk menjaga kesehatan fiskal pemerintah daerah. Dengan ke 2 skema opsen pajak diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah. 

Sebab, daerah bisa menarik pajak, dengan persentase tertentu, atas pajak yang selama ini ditarik pusat.

Penulis : Mutiara Fitri
(Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar