Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak UMKM Dimasa Pandemi


OPINI, Sulselpos.id - Ditengah pandemi Covid-19, virus ini berdampak pada perekonomian hampir diseluruh Negara termasuk Indonesa. 

Dengan kondisi tersebut, maka pemerintah telah memberlakukan di beberapa wilayah Indonesia PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) pada tahun lalu. Kemudian, pada tahun 2021 kebijakan ini diganti dengan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat). 

Efek Covid-19, kondisi perekonomian yang belum stabil berdampak pada pendidikan yang beresiko umumnya pada sekolah-sekolah dasar sampai menengah karena ketiadaan biaya pendidikan, sulitnya lowongan pekerjaan, merosotnya pendapatan masyarakat, dan omset perusahaan menurun. 

UMKM adalah suatu bentuk usaha rakyat yang paling berpegaruh terhadap perekonomian negara dimana khususnya di tengah pandemi Covid-19. 

Pasar tradisional merupakan pasar yang masih menjadi salah satu kegiatan ekonomi penting bagi beberapa masyarakat. Namun semenjak adanya wabah ini menyebabkan, banyak UMKM mengalami penurunan pendapatan bahkan ada yang sampai gulung tikar. 

PPKM membuat pelaku UMKM sulit mendapatkan pelanggan karena terhambatnya pemasaran produk, kuranya permintaan, dan sulitnya bahan baku, tetapi mereka tetap harus mematuhi SOP (Standar Operasional Prosedur) Covid-19. 

Melihat UMKM sangat banyak di Indonesia, maka sebaiknya setiap pelaku UMKM perlu adanya bimbingan untuk mengetahui seluk beluk perpajakan, hal ini dilakukan agar mereka mengetahui kemudahan dan fasilitas pajak yang mereka gunakan. 

Walaupun kondisi UMKM tidak baik, pelaku UMKM tetap harus membayar pajak. Maka pemerintah melakukan insentif pajak terhadap kepatuhan wajib pajak. Karena pajak merupakan bagian pendapatan tertinggi pada suatu negara. 

Menurut (HUDA, 2020), faktor-faktor yang mempengaruhi peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam meningkatkan tingkat penerima pajak terhadap ketentuan wajib pajak UMKM pada masa pandemi yaitu; 

Pertama, dilihat dari persepsi wajib pajak tentang penerapan PMK No.44 yang berpengaruh kepada kepatuhan wajib pajak dengan penerapan insentif pajak. 

Tujuan dilakukan metode pengajuan insentif pajak yaitu untuk memberitahukan bagaimana cara pelaporan insentif pajak. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban wajib pajak yang berutang. 

Tujuan agar wajib pajak UMKM tetap bisa survive pada masa pandemi, sehingga dengan adanya persepsi positif akan mendorong wajib pajak untuk patuh terhadap perpajakan utamanya mematuhi segala bentuk aturan pemerintah dalam insentif pajak. 

Kedua, faktor pengaruh pengetahuan wajib pajak. Upaya yang dilakukan agar wajib pajak  mengetahuinya yaitu dengan cara memberikan pernyataan kepada wajib pajak mengenai pengetahuan yang dimiliki wajib pajak.

Sehingga masyarakat mengetahui cara-cara  pengajuan untuk mendapatkan insentif, tujuan pemberian insentif dan bagaimana pelaporan pajak setelah mendapatkan insentif. Sehingga dengan adanya hal itu turut mempengaruhi kepatuhan wajib pajaknya. 

Ketiga, pengaruh sosialisasi perpajakan. Dengan dilakukan sosialisasi perpajakan maka wajib pajak khususnya UMKM mengetahui informasi tentang insentif pajak. 

Maka, dengan adanya sosialisasi pajak oleh petugas pajak, hal ini akan meningkatkan pemahaman mereka mengenai pengetahuan terbaru pajak yaitu insentif pajak yang diberikan saat pandemi. 

Sehingga wajib pajak merasa ada dukungan untuk menjalankan kewajibannya yang secara langsung akan mempengaruhi peningkatan pada kepatuhan wajib pajak pula. 

Keuntugan dari insentif pajak ini yaitu selain menjadikan wajib pajak patuh terhadap pajak disisi lain juga menguntungkan pemerintah sehingga dapat menstabilkan perekonomian negara di tengah pandemi Covid-19.

Faktor lain yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak terhadap UMKM di masa pandemi yaitu pertama, dipengaruhi atas kesadaran wajib pajak itu sendiri, semakin tinggi kesadaran wajib pajak maka pengetahuan dan pelaksanaan untuk membayar pajak juga semakin baik. 

Kedua, pelayanan fiskus yaitu tergantung dari sikap petugas pajak, semakin baik pelayanan yang dilakukan petugas pajak pada wajib pajak maka semakin meningkatkan pula kepatuhan wajib pajak. 

Ketiga, Self Assessment System maksudnya yaitu sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak atas pemenuhan dan pelaksanaan hak beserta kewajiban berdasarkan sistem pemungutan pajak untuk wajib pajak menghitung, membayar dan melaporkan jumlah pajak terutang atas dirinya sendiri.

Sebagai kesimpulan, agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa pandemi, maka pemerintah memberikan kebijakan berupa insentif pajak bagi pelaku UMKM. 

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi peningkatan kepatuhan wajib pajak terhadap pelaku UMKM diantaranya faktor persepsi wajib pajak, pengetahuan wajib pajak, dan pengaruh sosialisasi perpajakan, serta dipengaruhi atas kesadaran wajib pajak itu sendiri, pelayanan fiskus yang baik dan Self Assessment System.

Penulis : Nelva
(Mahasiswi Semester 5 Prodi Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

Tulisan tanggung jawab penuh menulis

0 Komentar