Mengkaji Tingkat Kepatuhan dan Kesadaran Wajib Pajak Ditengah Pandemi Covid19


OPINI, Sulselpos.id - Sejak beberapa tahun belakangan negara Indonesia kita ini belum dapat dan mampu mencapai batas maksimum target perpajakan negara.

Sudah banyak penerapan kebijakan yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak masyarakat. Kepatuhan wajib pajak masih menjadi permasalahan yang dialami hampir di semua Negara. 

Aspek besar yang mempengaruhi kepatuhan masyarakat yaitu aspek sadar diri wajib pajak dan aspek dari apparat pajak. Aspek sadar diri wajib pajak diantarannya Demografi, Faktor Keluarga, Faktor Budaya, faktor Agama, faktor kepercayaan dan motivasi diri, serta Faktor social dan lingkungan. 

Sedangkan aspek dari apparat pajak yaitu, otoritas pajak, system administrasi perpajakan, serta layanan aparat pajak yang masih rendah.

Permasalahan ini yang menjadi tolak ukur pemerintah untuk memberi kesadaran dan kepatuhan pajak kepada masyarakat, karena tidak mudah untuk membangkitkan kesadaran dan kerelaan membayar pajak pada masyarakat.

Dikondisi di saat ini, saat suasana Covid – 19 yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya tentunya akan mempengaruhi tingkat penerimaan pajak tahun 2019-2020. 

Kondisi perekonomian saat ini yang banyak menimbulkan dan mempengaruhi aspek sosial ekonomi. Pendapatan perusahaan akan menurun, pendapatan masyarakat mulai berkurang, lapangan pekerjaan berkurang, tingkat pendididkan masyarakat yang mulai berkurang akibat ketiadaan biaya pendidikan.

Aspek lainnya seperti aspek sosial dan psikologi akan berpengaruh, seperti masih adanya rasa cemas masyarakat akan Pandemi Covid-19, ketidak pastiaan akan masa depan keluargannya, kebinggungan mencari cara alternatif mendapatkan penghasilan. 

Hal- hal tersebut dapat mempengaruhi  sikap mental seseorang termaskud kesadaran dan kepatuhan membayar pajak. 

Hasil penelitian Supriyati et al.(2018) bersadasarkan motivational posture (brauthwaite 2003). Menunjukkan memang betul aspek yang berasal dari diri individu sangat kuat dalam mempengaruhi perilaku sadar dan patuh atau tidak.

Dengan slogam “LUNASI PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANYA” menuntut masyarakat untuk diterapkan dan diwujudkan bahwa pajak menjadi pendapatan utama negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat sendiri. 

Kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih saja minim. Dari 238 juta jumlah penduduk Indonesia, hanya 7 juta saja yang taat pajak.

Kalau seandainya terdapat 22 juta badan usaha, hanya 500.000 yang membayar pajak. Itu harus ditingkatkan kembali. Jumlah angkatan kerja masyarakat Indonesia sebanyak 118 juta dari total penduduk 238 juta. 

Sebanyak 40 persen dari angkatan kerja tersebut berpenghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jadi, jika dikalkulasikan, terdapat sebanyak 44 juta sampai 47 juta penduduk Indonesia yang seharusnya membayar pajak.

Menurut data yang dinyatakan oleh kantor pusat ditjen pajak :

Masih banyak hingga juataan masyarakat yang belum mebayar pajak kiranya ada 50 juta. Berdasarkan data penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak tahun 2010 yang melakukan bayar pajak hanya 2,8 juta orang dari  total jumlah penduduk di Indonesia sekita 240 juta jiwa. 

Dari 8,5 juta jiwa itu pun sebagian merupakan SPT nihil. Penerimaan pajak pada 2010 mencapai Rp 600 triliun. Dari jumlah itu, sebesar sekitar Rp 300 triliun berasal dari pajak perusahaan atau badan yang jumlahnya 500 badan/ perusahaan. Jumlah penerimaan Rp 300 triliun itu sebagian besar yaitu 98 persen berasal dari 200.000 perusahaan."

"Sementara itu dari 8,5 juta WP orang pribadi, penerimaan pajaknya mencapai Rp 200 triliun. Jumlah Rp 200 triliun itu sebagian besar atau 98 % berasal dari 500.000  orang pribadi golongan kaya dan menengah. 

Ini artinya Indonesia saat ini hanya bergantung kepada satu juta wajib pajak perusahaan dan orang pribadi. Ini sangat menyedihkan padahal jumlah penduduk 200 juta lebih."

Salah satu ciri negara maju adalah jika kesadaran masyarakat membayar pajak tinggi, mendekati 100% seandainya dari 50 juta yang belum bayar pajak, sudah membayar kewajibannya tentu Indonesia akan lebih maju dari sekarang. 

Berbagai aspek yang dapat dilakukan untuk mengetahui tingkat kesadaran dan kepedulian sukarela Wajib pajak adalah strategi pemeriksaan dan sanksi pajak  yang semakin tinggi untuk mendorong masyarakat wajib pajak agar lebih  sadar dan patuh dalam memenuhi keajaiban.perpajakannya.

Kepatuhan dan kesadaran wajib  pajak sangat penting di tengah kondisi pandemi Covid-19 karena, dengan membayar pajak  dapat memperlancar proses bisnis dan meningkatkan kredibilitas usaha social dan digunakan untuk pembiayaan banyak faselitas umum seperti jalan, kendaraan umum, hingga sekolah. 

Selain itu pajak juga digunakan untuk penggunaan fasilitas bagi rakyat miskin seperti jaminan kesehatan gratis yang sangat diperlukan pada saat pandemi seperti saat ini. 

Sedangkan disaat setelah pandemi, dapat memperbaiki dan meningkatkan pertumbuhan subsidi seperti bahan bakar, beras, makanan, benih, pupuk dan kelestarian lingkungan hidup dan budaya .

Namun sebenarnya baik saat pandemi maupun tidak, hal ini sudah menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk membayar pajak, karena pajak tidak lain dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi setiap kewajiban yang kita jalankan, pasti akan ada hak yang diberikan atau kita rasakan.

Penulis : Cindy Agustina
(Mahasiswi IAIM Sinjai)

Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar