Insentif Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau PPh Final DTP


OPINI, Sulselpos.id - perekonomian Indonesia mengalami kontraksi tajam pada saat ini, akibat pandemi Covid-19. Salah satu sektor yang paling terdampak yaitu sektor UMKM atau Usaha Mikro, Kecil, Menengah.

Karena permintaan dan penawaran akan barang dan jasa di sektor UMKM menjadi terganggu akibat pembatasan yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus Corona. 

Untuk itu, insentif pajak diberikan oleh pemerintah kepada para pelaku UMKM sebagai bentuk dukungan bagi UMKM agar pulih di masa pandemi.

Insentif pajak merupakan suatu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah berupa pengurangan beban pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak atau pajak ditanggung pemerintah (DTP). 

Insentif pajak jenis ini memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak yang tidak perlu lagi membayar atau melakukan penyetoran pajak dalam jangka waktu yang telah ditentukan menurut kebijakan pemerintah.

Insentif pajak ini menjadi angin segar di tengah pandemi Covid-19, karena dinilai dapat memberikan kemudahan bagi sektor perekonomian yang terdampak. 

Para pelaku UMKM dapat mengajukan insentif pajak sampai akhir tahun 2021, yaitu insentif PPh final tarif 0,5% yang ditanggung pemerintah (DTP). Dengan adanya kebijakan pajak ditanggung pemerintah (DTP), UMKM tidak perlu lagi melakukan setoran pajak. 

Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan pajak saat bertransaksi.
Bahwa Pemerintah telah menyediakan insentif dukungan bagi UMKM melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tahun 2020 dan dilanjutkan di tahun 2021. 

Realisasi PEN untuk mendukung UMKM sebesar Rp 112,84 triliun telah dinikmati oleh lebih dari 30 juta UMKM pada tahun 2020. 

Sementara untuk tahun 2021, Pemerintah juga telah menganggarkan PEN untuk mendukung UMKM dengan dana sebesar Rp 121,90 triliun untuk menjaga kelanjutan momentum pemulihan ekonomi. (Haryo Limanseto,2021).

Saat ini, seiring dengan adanya penurunan kasus positif COVID-19 serta pelaksanaan Vaksinasi, Menko Airlangga mengatakan bahwa kinerja sektor ritel saat ini sudah menunjukkan peningkatan penjualan ritel pada periode Q1-2021. 

Beberapa sub kelompok belanja yang mengalami peningkatan pada periode kuartal I 2021 antara lain Supermarkets, Restaurant, Medical, Household, dan Fashion. 

Selain itu, rilis data Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia juga menunjukkan hal yang menggembirakan dimana sektor manufaktur Indonesia mengalami percepatan pertumbuhan pada Bulan April 2021 dengan mencatatkan rekor tertinggi di posisi 54,6 yang berarti naik dari posisi 53,2 pada bulan sebelumnya. (haryo limanseto,2021).

Pemerintah memberi kesempatan kepada wajib pajak UMKM untuk menyampaikan pembetulan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19B ayat (2) PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021. Ketentuan berlaku bagi wajib pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP). 

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 9/2021 s.t.d.d PMK 82/2021, wajib pajak tidak perlu mangajukan pemberitahuan atau Surat Keterangan (Suket) PP 23/2018 terlebih dahulu. Penyampaian laporan realisasi dapat diperlakukan sebagai pengajuan Suket PP 23/2018.

Langkah pertama yang harus dilakukan UMKM agar bisa memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP adalah mengajukan permohonan Surat Keterangan Memenuhi Kriteria sebagai Wajib Pajak Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 (SUKET PP 23). 

Pengajuan permohonannya dilakukan secara daring melalui laman pajak.go.id. Apabila wajib pajak memenuhi kriteria, SUKET PP 23 akan terbit segera setelah permohonan disampaikan. 

Kemudian, untuk dapat memanfaatkan insentif mulai masa pajak April 2020, wajib pajak harus mengajukan permohonan SUKET PP 23.

Bagi wajib pajak yang telah memiliki SUKET PP 23―baik yang diterbitkan secara daring maupun manual―sebelum harus mengajukan ulang permohonan SUKET PP 23 agar bisa memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP. 

Sebab, dalam SUKET PP 23 yang baru  terdapat tambahan klausul yang menyatakan bahwa SUKET PP 23 tersebut juga dapat digunakan untuk memanfaatkan insentif PPh Final UMKM DTP.

Setelah punya SUKET PP 23 dan memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realiasi pemanfaatan insentif tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban. 

Penyampaian laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final UMKM DTP wajib dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sama seperti pengajuan permohonan SUKET PP 23, penyampaian laporan realisasi ini juga dilakukan melalui laman pajak.go.id.

Selain mengunggah dokumen laporan, wajib pajak juga harus melampiri laporan realisasi pemanfaatan Insentif PPh Final UMKM DTP dengan cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS." 

Jadi ketika bertransaksi dengan pemotong atau pemungut, wajib pajak mesti meminta kode billing dengan ketentuan di atas sebagai pengganti bukti pemotongan atau pemungutan karena dalam hal ini tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh Final UMKM.

Bagi wajib pajak yang telah memanfaatkan Insentif PPh Final UMKM DTP tetapi tidak menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif tersebut, ada konsekuensi yang mesti dihadapi. 

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus19 memberikan pedoman mengenai hal ini. 

Beleid tersebut menyebutkan bahwa jika tidak menyampaikan laporan realisasi, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final UMKM DTP. Artinya, wajib pajak tetap wajib menyetor PPh final UMKM sebesar 0,5% seperti biasa.

Kemudian kita ketahui, Sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PMK 9/2021, insentif PPh final DTP diberikan berdasarkan pada laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak. 

Penyampaian laporan realisasi PPh final paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 

Jika seorang wajib pajak UMKM tidak atau terlambat menyampaikan laporan realisasi, insentif PPh final DTP tidak dapat dimanfaatkan pada masa pajak yang bersangkutan. Dengan demikian, wajib pajak harus menyetorkan PPh terutang.

Dengan adanya insentif pajak ini diharapkan wajib pajak yang masuk pada kategori penerima insentif pajak untuk memanfaatkan fasilitas ini dengan optimal. 

Pemanfaatan insentif pajak yang optimal dapat memperbaiki dan meningkatkan stabilitas ekonomi Indonesia.

Kesimpulannya, pemberian insentif pajak oleh pemerintah, terutama kepada para pelaku UMKM berpengaruh positif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa pandemi. 

Karena, UMKM merupakan salah satu sektor yang menjadi kunci utama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi. Dengan adanya insentif pajak, akan meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam melakukan pelunasan atas kewajiban perpajakannya dan meningkatkan tingkat investasi. 

Selain itu, insentif pajak juga akan meningkatkan belanja masyarakat, karena harga suatu produk di pasaran relatif akan lebih kecil karena adanya insentif pajak. Hal ini tentu akan mempercepat pemulihan ekonomi Indonesia di masa pandemi.

Penulis : Nurfawati
(Mahasiswi Prodi Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar