Dugaan Pelecehan Seksual, Kini Oknum Sekdes Pattongko Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik


SINJAI, Sulselpos.id - Sekertaris Desa Pattongko Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai inisial RS yang dilaporkan warganya SA di Mapolres Sinjai terkait dugaan pelecehan seksual, melaporkan balik SA atas dugaan pencemaran nama baik.

Pasalnya, kata RS yang ditemui pasca melaporkan SA di Mapolres Sinjai mengaku nama baik keluarganya terseret gegara adanya pemberitaan di media online pasca SA melaporkan dirinya.

RS, juga mengaku jika laporan SA hanya didasari sakit hati, lantaran dirinya (RS) pernah menjalani hubungan spesial.

"Berangkat dari psikologis saya dan keluarga yang jelas terganggu, sejak adanya pemberitaan di media online terkait laporan SA di Mapolres Sinjai, sehingga saya melaporkan balik SA atas pencemaran nama baik," ujarnya, Jumat (26/11/21).

RS merasa menjadi korban atas penyebaran informasi dan berita bohong yang disampaikan oleh SA. 

"Karna, sebelum SA melapor di Mapolres Sinjai, terlebih dahulu mertuanya mendatangi rumah saya untuk memperjelas tudinga SA (Pelecehan), setelah dapat info dari Istri, saya dan Istri menyambangi rumah SA untuk meluruskan tudingan (pelecehan) SA di rumahnya, SA sembari terisak tangis, mengungkapkan dendam yang ia simpan," ungkapnya.

"Bahkan didengar juga oleh mertuanya dan Istri saya, pada saat SA mengatakan, 'lamami saya Simpankanko, karena mu bohongika, katanya mauko nikahika kalau jadimi rumahmu, tapi perempuan lain kau nikahi'. Dari perkataannya itu, Istri saya mengajak saya pulang, karna istri saya berkesimpulan jika SA masih dendam kepada saya," sambungnya.

Lebih lanjut, RS mengatakan jika dirinya dan keluarganya sebenarnya masih mempunyai itikad baik terhadap SA, apabila SA mau memulihkan nama baiknya dan keluarganya. 

Namun RS juga tidak menampik, kasusnya siap di ranah Sidangkan jikalau SA tetap keukeh dengan pendiriannya. 

"Saya dan keluarga sebenarnya masih lunak, apabila SA mau meminta maaf atas tudingannya, karna selain SA adalah warga saya juga kerabat saya, namun terserah, jika SA mau melanjutkan sampai di Persidangan manapun, saya siap ladeni," jelasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Abustan membenarkan laporan balik RS terhada SA terkait laporan pencemaran nama baik.

"Iyya, sudah masuk tadi (Jumat'red) laporannya," singkat Kasat Reskrim Polres Sinjai.

Diketahui sebelumnya Oknum Sekdes di Kecamatan Tellulimpoe (RS) dilapor oleh SA (20) di Polres Sinjai lantaran dugaan pelecehan seksual.

Dalam laporannya, SA menguraikan kronologi saat dirinya mengalami pelecehan yang terjadi pada Jumat (29/10) lalu sekitar pukul 14.30 WITA. 

SA mengaku, RS memeluk paksa dan hendak menciumnya. Namun SA memberontak sehingga pelaku menarik bagian tubuhnya, sehingga lengan SA sakit dan baju yang dikenakannya robek.

SA melaporkan RS karena merasa harga dirinya dilecehkan. Baik RS maupun SA, masing-masing telah berkeluarga dan sudah memiliki anak. Saat ini, suami SA sedang merantau di Kalimantan.

Haeril

0 Komentar