Pemkab Sinjai Serahkan Ranperda Kepada DPRD Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai terkait Penyerahan 6 Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) dari Pemerintah Daerah serta 1 Ranperda inisiatif DPRD Sinjai. 

Salah satu Ranperda yang diserahkan oleh Pemerintah Daerah ke DPRD Sinjai adalah tentang APBD TA. 2022. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna, Jumat (29/10/21). 

Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin yang memimpin langsung rapat ini turut  dihadiri oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), Wakil Bupati Hj. A. Kartini Ottong, para wakil Ketua dan anggota DPRD Sinjai, Sekda Sinjai Akbar, para Asisten, Staf Ahli,  dan diikuti secara virtual oleh Forkopimda, para Kepala OPD, Kabag Setdakab Sinjai dan para Camat. 

Dalam pidato pengantarnya, Jamaluddin mengatakan bahwa terkhusus ranperda tentang APBD merupakan perwujudan dan fungsi anggaran DPRD yang telah diterbitkan dalam pasal 152 UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bahwa fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama. 

"Kita ketahui bersama bahwa APBD akan menjadi dasar kebijakan dalam menjalankan keuangan yang akan dilaksanakan oleh Pemda untuk satu tahun anggaran. Tanggung jawab dalam merumuskan dasar kebijakan tersebut telah diamanahkan kepada kita sebagai unsur penyelenggara pemerintah," jelasnya. 

Bupati ASA, dalam sambutannya mengemukakan, kebijakan utama penganggaran tahun 2022 masih dalam upaya pemenuhan target dan sasaran indikatif dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.

Pelaksanaan Ranperda APBD 2022 juga merupakan lanjutan dari perjalanan pencapaian visi misi Pemkab Sinjai yakni ‘Terwujudnya Masyarakat Sinjai yang Mandiri Berkeadilan dan Religius Melalui Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Unggul dan Berdaya Saing’

"Selain itu, kondisi perekonomian Tahun 2022 diperkirakan masih belum stabil sebagai dampak dari pandemi Covid-19, namun demikian kita harus optimis dapat pulih dan tumbuh positif seperti sebelumnya. Oleh karena itu kita berupaya untuk mendorong pemulihan ekonomi melalui akselerasi secaraoptimal dengan sinergitas Pemda dan DPRD Sinjai," katanya. 

Bupati ASA dalam kesempatan itu juga memberikan gambaran singkat tentang struktur dan muatan Ranperda APBD tahun anggaran 2022 diantaranya adalah terkait pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. 

Secara rinci gambaran rancangan APBD 2022 yang diajukan Pemkab Sinjai berupa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 1,09 triliun lebih, terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 103 miliar lebih, pendapatan transfer sebesar Rp 992,4 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah sebesar Rp 3 miliar lebih.

Sementara kebijakan belanja direncanakan sebesar Rp 1,11 triliun rupiah lebih, terdiri dari belanja operasional sebesar Rp 810,46 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 172,66 miliar lebih, belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp 14 miliar, dan belanja transfer sebesar Rp122,29 miliar lebih.

Sedangkan, dari sisi pembiayaan, penerimaan sebesar Rp 101,3 miliar dan pengeluaran sejumlah Rp 29,07 miliar. Sehingga, membuat pembiayaan netto sebesar Rp 20,73 miliar dan untuk SILPA nol rupiah.

Penyerahan 6 Ranperda Pemerintah daerah dan 1 Ranperda inisitif DPRD ini dirangkaikan dengan pemandangan 9 Fraksi DPRD Sinjai, dimana semua fraksi setuju untuk melanjutkan pembahasan ditingkat selanjutnya.

Berikut ini 6 Ranperda yang diserahkan oleh Bupati Sinjai kepada Ketua DPRD Sinjai :
 
1. Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022
2. Ranperda tentang pajak sarang burung walet
3. Ranperda tentang penanggulangan kemiskinan
4. Ranperda tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
5. Ranperda tentang perizinan berbasis risiko
6. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung 

Ranperda inisiatif DPRD yang diserahkan Ketua DPRD Sinjai kepada Bupati Sinjai :

1. Ranperda tentang perencanaan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfataan dan pendayagunaan aset desa.

Haeril

0 Komentar