Kabid Humas Polda Sulsel Sampaikan Polri Memiliki Peran Penting Ditengah Masyarakat


MAKASSAR, Sulselpos.id - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyampaikan Polri memiliki peran yang sangat urgen ditengah masyarakat.

Fungsi dan tugasnya sebagai penegak hukum dan keadilan serta berfungsi sebagai pengayom, pelayan dan pengabdi masyarakat (social worker). 

Hal tersebut, kata E. Zulpan sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 yang menjelaskan “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri”.

Dalam hal penegakan hukum dan keadilan, lanjut Kombes Pol E. Zulpan, Polri dituntut profesional, obyektif dan transparan. 

Walau bagaimanapun Polri tidak boleh bertindak berdasarkan tekanan atau paksaan secara sepihak.

"Polri harus bebas dari pengaruh kekuasaan manapun atau tekanan dari manapun. Tetapi Polri harus bertindak sesuai dengan fakta dan bukti-bukti yang mendukung," tegas E. Zulpan, Minggu (10/10/21).

Hal tersebut dijelaskan Kombes Pol E. Zulpan terkait desakan pengungkapan kasus dugaan pencabulan ayah terhadap tiga anak kandungnya yang terjadi di Luwu Timur yang dilaporkan pada 9 Oktober 2019 lalu.

Menurut E. Zulpan pada dasarnya kasus ini sudah diproses secara hukum namun kemudian dihentikan penyelidikannya.

Karena ketika hasil gelar perkara penyidik tidak menemukan bukti yang cukup menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. 

Namun demikian, penghentian kasus tersebut bukan berarti bahwa Kepolisian mengabaikan kasus tersebut. 

"Kapolda Sulsel bersama Kapolres Lutim siap membuka kembali kasus tersebut yang viral dimedia sosial jika ternyata ditemukan cukup bukti untuk itu," ungkapnya.

Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E. Zulpan menyebutkan bahwa sebagai pengayom dan petugas kemanusiaan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan juga akan siap memberikan bantuan dan pendampingan Psikologis.

Untuk membangun mental dan Psikologi agar kembali, jika ternyata memang dalam perjalanan proses-proses hukum yang dilakukan menunjukkan bukti-bukti terjadinya Pencabulan.

"Ya, oleh karena itu kita berharap kasus ini tidak perlu dipolitisasi, diekploitasi untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Namun mari kita bersama-sama menyikapi kasus ini secara obyektif, transparan dan menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan moralitas," tutup Kombes Pol E. Zulpan.

Haeril

0 Komentar