Dugaan Tindak Korupsi, Pemuda Asal Maluku Kecam Pemdes Warialau


MALUKU, Sulselpos.id - Pemuda asal Desa Warialau Mecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku Marchel Sintimir mengungkapkan adanya dugaan korupsi di Desa Warialau, Rabu (01/09/21).

Marchel Sintimir mengungkapkan bahwa dana Desa Warialau selama 2 tahun terakhir tidak digunakan dengan baik oleh Pemerintah Desa (Pemdes).

"Pada tahun 2019 sampai pada 2020 kemarin dana Desa Warialau, Kecamatan Aru Utara, yang totalnya kurang lebih 1 Milyar, sayangnya dana tersebut tidak digunakan dengan baik oleh pemerintah Desa setempat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dirinya menjelaskan bahwa anggaran desa yang begitu besar, namun bersebrangan dengan program pemerintah.

 "Tentunya kita sangat menyayangkan anggaran dana desa begitu besar namun tidak digunakan dengan baik dan tentu sangat bersebrangan dengan program pemerintah dalam pengembangan potensi ekonomi desa dan mendukung percepatan pembangunan desa, sehingga hal tersebut juga merugikan masyarakat setempat," jelasnya.

Dengan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2014 yang mengatur keterbukaan informasi tersebar dalam beberapa pasal dalam UU Desa. Yang pertama diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan Pemerintahan Desa  salah satunya adalah keterbukaan.

Selanjutnya dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian pada pasal 26 ayat (4) huruf (f) diatur bahwa dalam menjalankan tugasnya Kepala Desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme. 

Sintimir berharap agar pihak berwenang agar segera membuat surat pemanggilan atau somasi untuk pemerintah Desa Warialau terkait adanya dugaan Tindak Pidana korupsi Tahun anggaran 2019 & 2020 tersebut.

"Ini perlu adanya perhatian serius dan harus ada pemanggilan dari pihak yang berwenang terhadap pemerintah desa, sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat desa bisa terlaksana dengan baik," tutupnya.

Wiwi

0 Komentar