Terkait Gaji Guru Honorer, HMI Cabang Sinjai Pertanyakan Siapa yang Melanggar Aturan


SINJAI, Sulselpos.id - Formatur Ketua HMI Cabang Sinjai, Irfan kembali menanggapi pernyataan dari Dinas Pendidikan Sinjai, Jumat (13/08/21).

Sebelumnya Kadis pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengatakan terkait insentif guru tenaga suka rela, tahun 2020 memang telah dihentikan.


"Sudah dihentikan karena duplikasi dengan Insentif yang diterima dari dana Bos Sekolah masing-masing, sehingga kami memilih pembayaran insentif melalui dana Bos karena lebih besar nilainya disatu sisi terbuka peluang lebih besar untuk terjadi kenaikan besaran yang di terima dari dana bos dibanding dari APBD," terannya pada sulselpos.id.


Hal ini menjawab kritikan dari Formatur HMI Cabang Sinjai menyampaikan bahwa seharusnya hal ini menjadi perhatian serius dari Pemerintah, sehingga persoalan tersebut dapat secepatnya terselesaikan.


"Ini merupakan perbuatan yang tak terpuji Apalagi berkaitan dengan nasib guru yang setiap harinya mengabdikan diri untuk kemajuan daerah. Sementara daerah sendiri tidak memberikan penghargaan kepada mereka," ucap irfan, Jumat (13/08/21).


Dengan adanya jawaban dari Dinas Pendidikan, Irfan kembali melayangkan sebuah pernyataan bahwa insentif guru honorer yang berdasar SK Bupati sumber anggarannya dari APBD Sedangkan insentif yang diterima dari Dana Bos sumber anggarannya dari APBN.


"Justru yang keliru pernyataan Kadis Pendidikan mengangap melanggar aturan, jika memang demikian dianggap melanggar apa dasarnya? " tanya Irfan.


Lebih lanjut dia menjelaskan sedangkan tahun 2019 mereka menerima gaji honorer dengan dasar SK Bupati, kenapa tahun 2020 mereka dianggap melanggar.


"Ini  suatu keanehan atau kegagalan berfikir menurut kami," katanya.


Irfan juga menegaskan harusnya diperjelas siapa sebenarnya melenggar dan kalau memang guru honorer dianggap melanggar, seharusnya guru honorer mengembalikan uang Pemerintah.


Pardi

0 Komentar