Tak Patuhi PPKM Mikro, Sejumlah Tenda di Objek Wisata Hutan Pinus Dibuka


GOWA, Sulselpos.id - Tim Gabungan PPKM Mikro  Tinggimoncong membubarkan masyarakat yang membuat tenda untuk camping di objek wisata hutan pinus lembanna Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Minggu (15/8/21).

Untuk mengantisipsi penyebaran virus covid19 di wilayah Tinggimoncong sehingga personil gabungan membubarkan seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan dan tidak mengikuti protokol kesehatan.

Dengan sikap humanis dan sopan santun terlihat saat personil gabungan memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk meninggalkan tempat camping objek wisata hutan pinus lembanna.

Kapolsek Tinggimoncong Polres Gowa IPTU Hasan Fadhlyh  menambahkan bahwa seluruh kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan akan di bubarkan sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 dan mengantisipasi kluster baru virus Covid-19.

"Surat edaran Bupati Gowa tentang PPKM Mikro level 3 jelas tercantum bahwa seluruh objek wisata yang ada di kecamatan Tinggimoncong di tutup untuk sementara waktu sampai batas yang sudah di tentukan," terannya

Pardi

0 Komentar