PMA Sulsel Desak Aparat Hukum Tuntaskan Penambang Ilegal di Gowa


GOWA, Sulselpos.id - Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Perhimpunan Mahasiswa Aktivis (PMA) Sulawesi Selatan (Sulsel)  melakukan aksi unjuk rasa di depan Polres Gowa, Sulawesi Selatan, Jumat (9/7/21).

Salah satu orator dari Perhimpunan Mahasiswa Aktivis Sulsel, Imran menyampaikan bahwa aparat penegak hukum seolah olah acuh terhadap penambang ilegal di Kecamatan Tombolopao Kabupaten Gowa.

"Pihak aparat penegak hukum seolah-olah menutup mata atas kejadian pengambilan getah pinus di Kecamatan Tombolopao, Desa Tabbing Jai, Desa Pao, dan Kelurahan Tamaona, di Lingkungan Pabaro atau Bonto Bala," ujarnya.

Selaku Jendral Lapangan, Dandi menegaskan di hadapan Institusi Polres Gowa bahwa akan kembali melakukan aksi pekan depan di Polda Sulsel.

"Kami akan kembali melakukan aksi unjuk rasa pekan depan di Polres Gowa dan Polda Sulsel untuk meminta Polda Sulsel mengevaluasi kinerja Polres Gowa dan meminta kepada Polres Gowa untuk mencopot Kapolsek Tombolopao dan Kanitres Tombolopao karena diduga melakukan pembiaran kepada oknum-oknum yang mengambil getah pinus ilegal ligging," tegasnya

Dandi juga menjelaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum pengambil getah pinus adalah tindakan yang melawan hukum seperti yang termaktub dalam PP No 78 tahun 2019 dan Undang-Undang No 18 tahun 2013, Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

"Pohaknya akan melakukan pelaporan secara resmi di Kasubdit Sumdaling Polda Sulsel guna Oknum pengambilan getah pinus dijerat Hukum sesuai dengan pelanggarannya," tutup Dandi.

Adapun Tuntutan Perhimpunan Mahasiswa Aktivis Sulsel meliputi :
1. Mendesak Polda Sulsel untuk mengevaluasi kinerja Polres Gowa.
2. Mendesak Polres Gowa untuk mencopot Polsek Tombolopao dan Kanitres Tombolopao.
3. Tangkap dan penjarakan oknum pengambil getah pinus ilegal di Kecamatan Tombolopao.

(Wiwi)

0 Komentar