Pentingnya Memahami Peran dan Fungsi BAZNAS Indonesia Khususnya di Enrekang


OPINI, Sulselpos.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan Lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 BAZNAS memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. Peran BAZNAS makin kuat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional, dan pada tingkat Provinsi serta Kabupaten/Kota.

Sejak dibentuk tahun 2001 hingga sekarang, BAZNAS telah berkontribusi banyak untuk kesejahteraan rakyat melalui peran dan fungsi BAZNAS secara nasional, regional atau bahkan daerah. Menariknya BAZNAS sedikit berbeda dengan lembaga-lembaga sosial lainnya sebab BAZNAS tidak hanya berfokus pada kemiskinan dan kesejahteraan, namun BAZNAS menyalurkan zakat, infaq, sedekah yang telah dikumpulkan dan dihimpun ke penerima yang berhak sesuai dengan ketentuan syariat, begitupun pembayaran zakat, sedekah dan infaq harus sesuai dengan syariat yang berlaku.

Selain fakir dan miskin salah satu yang berhak menerima zakat, infaq dan sedekah adalah fisabillah atau orang yang berjuang dijalan Allah, kita semua sepakat bahwa pendidikan dan penelitian menjadi salah satu bentuk perjuangan di jalan Allah. Oleh karenanya, salah satu program nasional BAZNAS yang berusaha direalisasikan di semua daerah termasuk Kabupaten Enrekang adalah bantuan beasiswa pendidikan dan penelitian.

Beberapa waktu lalu ramai polemik soal bantuan riset BAZNAS Kabupaten Enrekang yang diberikan kepada Rektor UNIMEN (Universitas Muhammadiyah Enrekang), beragam tanggapan yang muncul, ada sebagian yang menganggap hal ini adalah wajar saja, beberapa menganggap kurang etis jika Rektor harus dibantu. Akhirnya polemik ini, membuat Bupati Enrekang angkat bicara dan menyarankan agar bantuan tersebut di kembalikan ke BAZNAS.

Sedikit informasi bahwa riset yang dilakukan oleh pak Yunus Busa (Rektor UNIMEN) adalah riset dalam rangka upaya peningkatan literasi zakat.

Sejauh ini profesi Yunus Busa sebagai rektor UNIMEN menjadi alasan atas anggapan tidak etisnya menerima bantuan riset dari BAZNAS Kabupaten Enrekang. Padahal riset yang dilakukan bukan riset lembaga (UNIMEN) melainkan riset seorang akademisi layaknya akademisi lainnya.

Apalagi riset yang dilakukan adalah upaya peningkatan literasi zakat, riset ini akan sangat membantu pemerintah dan BAZNAS Enrekang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, di samping itu juga memberi edukasi kepada masyarakat Enrekang dan akan berdampak positif pada kesadaran untuk membayar zakat, infaq dan sedekah.

Riset semacam ini juga tidak hanya melibatkan Yunus Busa selaku peneliti, tapi tentu juga melibatkan narasumber, dan beberapa pihak terkait untuk memperoleh data. Sehingga bantuan BAZNAS yang diberikan bisa saja mempermudah riset tersebut sehingga dilakukan lebih efektif dan efisien.

Para Muzakki Enrekang juga akan sangat senang jika zakat, infaq dan sedekah yang mereka bayarkan digunakan untuk hal yang bermanfaat seperti riset, penelitian dan pendidikan untuk kemajuan Kabupaten Enrekang.

Penyaluran zakat, infaq dan sedekah haruslah memang tepat sesuai dengan syariat, BAZNAS sebagai lembaga yang memiliki kewenangan tersebut memang dituntut untuk transparan dalam hal ini dan saya kira penyaluran bantuan riset ini sudah transparan dan memenuhi aturan-aturan.

BAZNAS memiliki dua (2) fungsi utama yaitu menghimpun dan menyalurkan, mayoritas kita hanya fokus pada penyaluran zakat, infaq dan sedekah dan mengabaikan fungsi menghimpun. Padahal fungsi ini menentukan berapa jumlah penerima zakat, infaq dan berapa banyak zakat, infaq dan sedekah yang akan disalurkan. Problem ini yang sebenarnya berusaha ingin dijawab oleh Yunus Busa selaku akademisi, sayangnya niat baik tak selalu dianggap baik.

Penulis : Furqan Ramli

Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar