Terdakwa Kasus Kepemilikan Ganja di Bulukumba, Polisi Tetapkan Sebagai Tersangka Ancaman 20 Tahun Penjara


Bulukumba, Sulselpos.id- Satresnarkoba Polres Bulukumba menetapkan Wawan Saputra (27) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Kepemilikan ganja jenis narkotika, kini telah ditahan usai berstatus sebagai tersangka


Pemuda asal Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang itu ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menguasai tanaman ganja.


Wawan dibekuk polisi saat hendak melakukan transaksi dengan pembeli yang ternyata merupakan petugas yang menyamar.


Dari penangkapan itu, penyidik langsung melakukan pengembangan hingga ke rumahnya.


Di lantai dua rumah Wawan, polisi menemukan sejumlah pot bunga yang ditanami ganja.


Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan ke kebun miliknya.


Hasilnya, polisi kembali menemukan tanaman ganja yang tumbuh subur.


“Sudah ditetapkan sebagai tersangka kemarin malam habis magrib,” kata Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H Marala kepada Berita.News, Jumat (5/9/2025).


Setelah diuji di laboratorium forensik Polda Sulsel, barang bukti tersebut dipastikan 100 persen ganja.


Polisi mencatat, total ada 17 pohon ganja yang berhasil diamankan, ditambah puluhan daun ganja kering serta alat linting tembakau.


Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 111 ayat (2) junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Ancaman hukumannya 6 sampai 20 tahun penjara,” tegas AKP H Marala.

ADVERTISEMENT