Bejat, Seorang Ayah di Sinjai Tega Setubuhi Anak Kandung Berulang Kali Hingga Hamil
Font Terkecil
Font Terbesar
SINJAI, Sulselpos---Ayah kandung di Sinjai berinisial M (45) di Sinjai tega setubuhi anak kandungnya berulang kali hingga hamil.
Peristiwa tak senonoh itu dilakukan sejak September sampai Oktober dirumahnya di Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Diketahui, anak tersebut berinisial NA (15) yang merupakan pelajar SMP disetubuhi sebanyak 7 kali dilakukan pada malam hari yang dilakukan sang ayah untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Hal tersebut disampaikan dalam press release Satuan Reskrim Polres Sinjai, yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Andi Rahmatullah di Lobby Pratisara Polres Sinjai, Jumat (7/2/2025).
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman mengungkapkan persetubuhan ayah dan anak kandung berawal dengan motif rayuan ini berlangsung 2 bulan dilakukan berulang kali hingga sang anak hamil 5 bulan.
“Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan, janinnya sudah 5 bulan,” ungkap kanit PPA.
“Karena anak ini polos masih pelajar, akhirnya disanggupi sehingga mulai terjadi aksi bejat itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” tambahnya.
Tersangka M (45) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah aksi bejatnya terbongkar saat korban mengadu ke saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku melampiaskan hawa nafsunya ke anak kandungnya karena kondisi kesehatan juga depresi yang dialami istrinya.
“Masih tinggal satu atap semua, dan istrinya mengalami depresi” jelasnya.
Diketahui, Pelaku yang sudah diamankan sejak 6 Februari lalu, kini dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.