Bahu Jalan di Pasar Sentral Sinjai Dikuasai Truk Bongkar Muat Pada Jam Sibuk

 

Kegiatan Bongkar Muat Barang di Pasar Sentral Sinjai. (Dok.Sulselpos)
SINJAI, Sulselpos---Aktivitas bongkar muat barang beberapa toko di bahu jalan sekitaran pasar sentral Sinjai terlihat semrawut setiap harinya.

Cipta kondisi diwilayah pasar yang terletak di kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai ini seakan menjadi tradisi yang sulit dihilangkan.

Setiap harinya, para pemilik toko secara sembarangan melakukan bongkar muat barang di bahu jalan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan.

Dari pantauan tim Sulselpos, mobil pengangkut barang bukan hanya keluar masuk, namun juga dengan bebas melakukan bongkar barang di depan Toko dengan melapisi sepeda motor dan becak yang terparkir di atas jalan lintas.

Hal tersebut dikeluhkan masyarakat yang beraktivitas diwilayah ini.

"Biasanya bongkar muatan mobil pengangkut barang beberapa toko terjadi pagi dan siang" Ujar salah satu pengguna jalan. Selasa, (25/02/2025).

Kegiatan bongkar muat disebutkan terjadi pada jam jam sibuk.

"Kalau sementara membongkar biasanya macet" Lanjutnya.

Padahal, larangan parkir di bahu jalan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan "Parkir sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000".

Kondisi yang kian memburuk ini sewaktu waktu dapat menimbulkan Kondisi aktivitas lalu lintas yang tidak kondusif dengan kondisi jalan yang semakin menyempit.


ADVERTISEMENT