Menelaah Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Studi Kasus, Dampak serta Relevansinya Terhadap Hak Asasi Manusia

Gambar ilustrasi

OPINI, Sulselpos.id - Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah salah satu permasalahan sosial yang sangat meresahkan di seluruh dunia dan kasusnya sangat banyak dijumpai, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Permulaan permasalahan KDRT diawali dalam berbagai bentuk, yang paling banyak ditemui adalah karena faktor ekonomi.

KDRT berdampak serius terhadap kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Kekerasan ini tidak mengenal batasan geografis, latar belakang, kultural dan mempengaruhi orang dari berbagai usia, jenis kelamin, dan lapisan sosial.

Hak Asasi Manusia, sebagaimana dinyatakan dalam berbagai dokumen deklarasi internasional seperti Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia), adalah hak-hak yang melekat pada setiap individu, tanpa pandang jenis kelamin, usia, ras, agama atau status sosial. 

Definisi HAM secara tersirat diatur dalam preamble/konsideran International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah disahkan di Indonesia melalui Undang-Undang No.12 Tahun 2005, yaitu "these rights derive from the inherent dignity of the human person” yang artinya hak-hak ini (HAM) berasal dari martabat yang inheren atau melekat pada diri manusia. 

Salah satu prinsip dasar HAM adalah hak setiap individu untuk hidup tanpa rasa takut, penindasan atau ancaman terhadap kehidupannya. 

Namun, KDRT dengan jelas melanggar hak-hak ini dan menyebabkan dampak yang mendalam pada kesejahteraan fisik, emosional dan psikologis para korban.

Studi Kasus

Bekasi (2023) – Seorang Perempuan yang bernama Mega Suryani Dewi berusia 45 tahun mengalami KDRT hingga menyebabkan meninggal dunia. 

Dalam kronologi meninggalnya korban dikarenakan tewas dibunuh oleh suaminya sendiri dan pembunuhan terjadi di depan anaknya.

Sebelum terjadinya pembunuhan, suami korban sempat melakukan KDRT seperti kekerasan fisik, emosional dan seksual terhadap korban dan pokok permasalahan dari KDRT dikarenakan cekcok masalah ekonomi.

Dalam kasus ini, pelaku sudah menyerahkan diri langsung kepada polisi, pelaku sadar bahwa perilakunya bertentangan dengan hukum. Untuk proses pengadilan, belum ada kabar lebih lanjut. 

Jika dilihat dari kronolgi dan perbuatannya, pelaku seharusnya dijerat dengan Pasal 339 KUHP subsider Pasal 38 KUHP yang berbunyi : “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas orang lain diancam, karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”.

Dan juga dijerat dengan Pasal 5 juncto Pasal 44 ayat (3) tentang penghapusan kekerasan rumah tangga yang berbunyi : “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Dampak

Mega Suryani Dewi yang menjadi korban pembunuhan keji suaminya di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi ternyata menyimpan latar belakang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban dan suaminya sering cekcok, salah satunya terkait kebutuhan ekonomi keluarga. 

Dampak KDRT yang dialami oleh korban meliputi :

Dampak Fisik : Sebelum meninggal, korban sempat dipukuli oleh pelaku yang menyebabkan cedera fisik seperti memar, luka-luka di sekujur tubuh dan cedera serius. 

Tidak hanya mempengaruhi kesehatan secara jangka pendek, tapi juga dapat mempengaruhi resiko kesehatan jangka panjang seperti cedera otak traumatis, gangguan tulang dan penyakit yang disebabkan oleh stres.

Dampak Psikologis : Korban KDRT tidak hanya menghadapi dampak fisik saja tetapi juga dampak psikologis yang serius, berikut beberapa dampak psikologis yang dialami korban KDRT :

1. Gangguan stress pasca trauma (PTSD), sebagai akibat dari pengalaman traumatis, mereka dapat mengalami mimpi buruk dan gejala stress yang merusak kualitas hidup mereka.

2. Gangguan kepribadian dan identitas, KDRT dapat memengaruhi identitas korban, membuat mereka merasa rendah diri atau kehilangan pemahaman tentang siapa mereka sebenarnya.

3. Depresi adalah salah satu dampak psikolgis yang paling umum pada korban KDRT. Mereka dapat merasa sedih, putus asa dan kehilangan minat pada aktivitas yang sebelumnya mereka nikmati. Dari tekanan psikologis yang mereka alami, depresi juga bisa menyebabkan pemikirian tentang bunuh diri.

4. Dampak pada Anak : Anak juga menjadi korban atas KDRT, karena KDRT dilakukan di dalam rumah yang tentunya ada anak yang dapat mendengar dan melihat kekerasan tersebut. 

Terlebih dalam kasus ini saat terjadinya pembunuhan Mega Suryani Dewi, pembunuhan dilakukan di depan kedua anaknya sendiri sehingga sangat berdampak dan mempengaruhi tumbuh kembang anak seperti mengalami trauma dan masalah kesehatan mental sang anak.

5. Dampak Sosial dan Dampak Masyarakat : mampu mempengarui hubungan mereka dengan orang lain. Seperti isolasi sosial, gangguan hubungan keluarga, pemisahan dari teman-teman dan dukungan sosial, stugma dan rasa malu, tidak dipercaya atau disingkirkan.

Relevansi Hak Asasi Manusia Terhadap KDRT

Kekerasan dalam rumah tangga ialah menggambarkan segala bentuk kekerasan, pelecehan, atau perilaku merugikan yang terjadi dalam konteks hubungan antara anggota keluarga, terutama dalam rumah tangga.

Tentu ada relevasinya HAM terhadap KDRT, karena KDRT melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Dijelaskan didalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga bahwasanya KDRT memiliki empat bentuk yaitu : 

1. KDRT fisik menimbulkan luka dan rasa sakit fisik (pemukulan). 

2. KDRT psikis menimbulkan ketakutan, tidak berdaya, tidak bisa bertindak (ancaman dan kata kasar). 

3. Kekerasan seksual paksaan melakukan hubungan seksual. 

4. Penelantaran rumah tangga terkait ekonomi tidak memberikan nafkah lahir.

Bentuk-bentuk KDRT tidak mencerminkan hak-hak yang dilindungi oleh HAM, yaitu hak atas kebebasan dari kekerasan, hak atas kebebasan dari penyiksaan, hak atas kebebasan keamanan, hak atas perlindungan hukum, hak atas kesehatan fisik dan mental.

Relevansi HAM terhadap KDRT menekankan pentingnya melindungi hak asasi manusia setiap individu, terutama para korban KDRT. 

Negara dan Masyarakat di seluruh dunia harus bekerja sama untuk mengembangkan undang-undang, kebijakan dan program yang mendukung hak asasi manusia, memberikan perlindungan bagi korban KDRT dan menghukum pelaku kekerasan.


Penulis : Imelda 
(Mahasiswa Ilmu Ekonomi 2021 - UIN Alauddin Makassar)

0 Komentar