Aliansi Pemuda Bontomarannu Bersama Buruh Gelar Aksi Demonstrasi di Kantor CV Karya Tirta Mandiri



MAKASSAR, Sulselpos.id - Aliansi Pemuda Bontomarannu (ALPAR) dan para Buruh yang di PHK oleh CV Karya Tirta Mandiri melakukan Aksi Demonstrasi menuntut hak buruh dan transparansi adminitrasi perusahaan, Kamis (02/05/24).

Aksi demonstrasi yang tergabung dalam beberapa OKP dan buruh mulai dari DPK KNPI Bontomarannu, HIPMA Gowa Koordinatorat Bontomarannu, DPC IPM Bontomarannu, Ikatan Pemuda Pakatto dan Karang Taruna Desa Sokkolia tergabung dalam Aliansi Pemuda Bontomarannu (ALPAR)

Salah satu aksi massa dari ALPAR, Asrullah selaku Ketua umum HIPMA Gowa koordinatorat Bontomarannu memaparkan bahwa sebelumnya dirinya telah melakukan surat somasi pertama sampai ke dua namun tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.

"Hingga pada akhirnya kami mengajukan surat somasi ke 3 barulah perusahaan mau menemui kami pada tanggal 25 April 2024. Namun yang kami kecewakan pihak perusahaan malah menerima kami dengan penuh arogansinya," ucapnya.

Dalam pertemuan saat itu Dirinya mendapat sedikit benang merah bahwa pihak perusahaan akan memenuhi hak karyawan yang di PHK.

"Namun sampai saat ini pihak perusahaan tidak pernah menepatinya malah kami mendapati adanya tekanan dari perusahaan yang mengancam akan melaporkan salah satu karyawan yang di PHK dengan dalih pencemaran nama baik,"
ujarnya.

Sementara itu, Ahmad Bahtiar selaku Jendlap menyebut bahwa PHK yang dilakukan secara sepihak tersebut dianggap bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang di dalamnya membahas tentang PHK.

“Perusahaan harus memberikan surat pemecatan minimal tujuh hari sebelum pemecatan kepada buruh itupun harus ada pengetahuan dan itu harus sesuai dengan segulasi SOP yang berlaku,” tegasnya.

Adapun tuntutan yang ajukan oleh Aliansi Pemuda Bontomarannu di antaranya :

1) Pembayaran THR karyawan secara penuh yang di mana karyawan hanya memperoleh THR di bawa 300.000 baik yang sudah bekerja berbulan bulan sampai bertahun tahun.

2) Gaji karyawan yang di PHK harus di bayarkan sesuai dengan masa kontrak berlaku.

3) Meminta perusahaan untuk memperlihatkan aturan perusahaan karena sampai hari ini perusahaan TDK pernah ingin memperlihatkan peraturan perusahaan.

4) Menghentikan sistem training karyawan yang tidak sesuai sebab karyawan di pekerjakan selama masa training namun TDK di berikan upah dan uang makan.

5) Jaminan kesehatan bagi karyawan seharusnya di bayarkan langsung oleh perusahaan namun perusahaan membayarkan secara manual.

6) Recruitman Karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja / UU Ketenagakerjaan ( UU No 6 Thn 2020 Jo UU No 13 THN 2003 Jo PP No 35 THN 2021)

7) Adanya Jaminan Kepastian Status Karyawan Tetap Maupun Kontrak.

Haeril


1 Komentar

  1. Betul, bahkan kami menduga regulasi/aturan dan struktur perusahan yang diterapkan oleh CV karya Tirta mandiri itu tidak jelas dan melanggar aturan induk.

    BalasHapus