MAKASSAR, Sulselpos.id - Mayat yang ditimbun di dalam rumah sejak 2018 yang merupakan korban pembunuhan di Jl. Kandea 2, Lorong 116, Kec. Bontoala, Kota Makassar akhirnya hari ini di makamkan oleh pihak keluarga di tempat pemakaman umum di Kec. Rappocini Kota Makassar, Senin (15/04/2024)
Tangis haru mengiringi penyerahan mayat kepada keluarga korban di RS. Bayangkara hingga pada proses pemakaman.
Korban atas nama Jumatiah yang merupakan istri dari pelaku bernama Hengki. Korban dibunuh dan ditimbun dibelakang rumah oleh pelaku.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum keluarga korban yakni Ahmad Zulfikar, S.H. bersama tim hukum lainnya kepada awak media setelah menyaksikan proses pemakaman.
"Tadi pagi pukul 9.30 telah dilakukan proses penyerahan jenazah oleh pihak Rumah Sakit Bayangkara kepada keluarga korban kemudian dibawa ke rumah duka untuk disemayamkan di kediaman orang tua korban Jl. Rappocini, Makassar kemudian langsung dimakamkan". Ungkapnya
Lebih lanjutnya Fikar menyampaikan pengungkapan kasus tersebut.
"Kemarin tanggal 13 April 2024, pihak keluarga korban datang menemui kami dan menceritakan terkait kronologi pengungakapan kasus tersebut, bahwa anak sulung korban berinisial DA (17) mendapatkan perlakuan penganiayaan yang dilakukan oleh ayahnya serta DA mengungkapkan bahwa ayahnyalah yang membunuh ibunya dan ditimbun dibelakang rumah sejak 2018 lalu yang waktu itu DA masih berumur 11 tahun. Maka kami langsung melakukan pelaporan ke Mapolrestestabes Makassar atas adanya dugaan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh suami korban dan berkordinasi dengan pihak kepolisian untuk segera mengamankan lokasi dan lakukan penangkapan terhadap pelaku". Lanjutnya
"Beberapa menit setelah kami melaporkan kejadian tersebut, pihak kepolisian Polrestabes Makassar yang dipimpin oleh Kapolrestabes bersama Tim Jatanras langsung bergerak mengamankan pelaku dan menuju TKP lokasi pembunuhan dan tempat penimbunan korban". Ujar Fikar
Keesokan harinya dilakukan pembongkaran tempat penimbunan mayat tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Sul-Sel, Kapolrestabes Makassar dan Pihak Keluarga korban. Mayat korban sisa tulang belulang dan dibawah ke RS. Bayangkara oleh tim Forensik untuk dilakukan autopsi.
Pihak keluarga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kami Mewakili keluarga korban berterima kasih kepada pihak kepolisian Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum dan berharap pelaku dapat dihukum seberat-beratnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Tutupnya.
Par
0 Komentar