Ketua LPP FEBI UINAM Menganggap Surat Edaran Dikeluarkan Pimpinan Kampus Tidak Demokrasi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UINAM (Source:Google)
GOWA, Sulselpos.id - Ikbal Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Alauddin Makassar menyorotI Surat Edaran dari Pimpinan Kampus.

Surat edaran yang ia maksud tertuang dalam Nomor : B-4011/Un. 06.I/PP.00.09/12/2023 pada tanggal 15 Desember yang ditandatangi oleh Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar.
Ia mengatakan terdapat tiga poin yang diputuskan dalam Surat Edaran (SE) tersebut, berdasarkan hasil rapat Bidang Kemahasiswaan Universitas pada Kamis, 14 Desember 2023. 

Namun, pada poin putusan ketiga dianggap menjanggal, mengindikasikan proses pemilihan ketua lembaga yang tidak demokratis. 

Bunyi putusan poin ke tiga “Apabila dalam pemilihan calon Ketua DEMA-U, DEMA-F dan HMJ Tingkat Fakultas terdapat hanya 1 (satu) calon yang tidak dipilih secara aklamasi, maka tetap diadakan pemilihan yang disandingkan dengan kotak kosong dan apabila kotak kosong dinyatakan menang maka dilakukan pendaftaran dan pemilihan ulang untuk putaran kedua.

Artinya ketika hanya ada satu calon pendaftar, maka akan tetap dilakukan pemilihan yang disandingkan dengan kotak kosong, apabila suara terbanyak adalah kotak kosong, maka calon pendaftar sebelumnya dinyatakan gugur dan kembali dilakukan proses pendaftaran dan pemilihan untuk putaran kedua.

Poin tersebut dinilai tidak demokratis, sebab aturan tersebut mengharuskan adanya pemilihan ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) yang nantinya akan diwakili oleh ketua tingkat dalam proses pemilihan. 

Walaupun hanya ada satu calon pendaftar, maka tetap dilakukan pemilihan bersama kotak kosong, yang harusnya satu pendaftar tersebut terpilih secara aklamasi. Praktik tersebut dinilai tidak representatif dalam proses pemilihan ketua umum. Karena, hanya menggunakan asas keterwakilan, yang dimana dalam banyak kasus ketua tingkat seringkali tidak dipilih oleh pengurus lembaga kemahasiswaan, namun ditunjuk langsung oleh pimpinan jurusan. 

Ketua Lembaga Penyelenggara Pemilihan (LPP) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mengatakan bahwa Surat Edaran (SU) yang dikeluarkan oleh pimpin merupakan bentuk ke otoriteran pimpinan tanpa melibatkan beberapa elemen terkait, dalam hal ini LPP Universitas dan LPP Fakultas, sehingga keputusan tersebut dinilai tidak demokratis dalam proses penentuannya.

"Poin ketiga Surat Edaran tidak dijelaskan dalam buku saku UIN Alauddin Makassar, maka keputusan tersebut dinilai tidak berlandaskan aturan apapun,” jelasnya.

"Pimpinan rektorat tidak melakukan proses elaborasi dalam menentukan kebijakan tersebut, cenderung sewenang-wenang. Akibatnya terbitnya Surat Edaran (SE) mengundang banyak kritikan dari lembaga kemahasiswaan intra kampus," lanjutnya.

Ia Menganggap aturan tersebut dinilai tidak demokratis dan cenderung memaksa. 

"Kebijakan tersebut sangat amat menciderai hasil pemilihan ketua umum melalui forum Musyawarah Besar, forum seluruh masyarakat atau mahasiswa (i) di jurusan masing-masing yang diadakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) sejajaran," ungkapnya.
 
Diketahui sampai berita diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Penulis : Magfirah
Editor : Wiwi

0 Komentar