Harga BBM Non Subsidi Naik, Semua Kena Imbasnya


OPINI, Sulselpos.id - Bahan Bakar Minyak (BBM) merupakan komoditas yang memegang peranan vital dalam semua aktivitas ekonomi. Dampak langsung perubahan harga minyak ini adalah perubahan biaya operasional yang mengakibatkan tingkat keuntungan kegiatan investasi langsung terkoreksi. 

Hal ini dikarenakan terjadi kenaikan pada pos-pos biaya produksi sehingga meningkatkan biaya secara keseluruhan dan mengakibatkan kenaikan harga pokok produksi.

Kenaikan harga BBM bukan saja memperbesar beban masyarakat kecil pada umumnya tetapi juga bagi dunia usaha pada khususnya. Terjadinya hubungan timbal balik antara naiknya biaya produksi dan turunnya daya beli masyarakat berarti memperlemah perputaran roda ekonomi secara keseluruhan di Indonesia. 

Krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1997 juga menunjukkan hubungan antara kondisi makro ekonomi terhadap kinerja saham, dimana dengan melemahnya nilai tukar rupiah telah berdampak besar terhadap pasar modal di Indonesia.

Menelaah perkembangan harga minyak secara makro, perlu diawali dengan mengkaji bagaimana fluktuasi perkembangan rata-rata harga (price average) minyak dunia. 

Karena Indonesia merupakan salah satu negara anggota organisasi negara-negara pengekspor minyak (OPEC) dan merupakan salah satu negara yang terkait dan berdampak terhadap penentuan harga (pricing) minyak dunia.

Sejalan dengan hukum penawaran yang umumnya dipahami bahwa jumlah produksi minyak mentah akan berpengaruh terhadap harga minyak itu sendiri. 

Di Indonesia khususnya, adanya berbagai faktor diantaranya ketersediaan sumber minyak bumi yang terbatas, letak lokasi yang kurang terindentifikasi secara tepat, teknologi produksi, sumber daya pengelola yang belum optimal, serta berbagai faktor strategis dan teknis lainnya menyebabkan produksi minyak mentah mengalami kecenderungan yang menurun dari tahun ke tahun.

Kenaikan harga bahan bakar minyak memang bukanlah hal yang baru bagi masyarakat Indonesia. Namun demikian, ketika kita berfokus pada konteks bisnis, maka terdapat hal – hal yang dinamis serta dapat terkait antara satu sektor dengan sektor lainnya. 

Dimana perlu untuk menjadi perhatian dalam rangka menjaga stabilitas ekonomi, politik, serta bidang sosial.

Pemerintah memberlakukan kenaikan harga bagi bahan bakar minyak berjenis pertalite, solar, dan Pertamax karena adanya desakan untuk menahan pembengkakan anggaran subsidi. 

Keputusan ini dipandang beberapa ahli ekonomi merupakan hal yang paling mungkin untuk dilakukan karena sulitnya menerapkan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak bersubsidi.

Beberapa hari setelah kenaikan harga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, sejumlah harga komoditi panganpun ikut naik. Situasi semacam ini memang hal yang klasik dan sudah pernah terjadi sebelumnya. 

Kenaikan harga umumnya berasal dari biaya penanganan sebelum barang siap untuk dikonsumsi, salah satunya adalah biaya distribusi. Kenaikan harga komoditi tersebut tersebut cepat atau lambat akan mempengaruhi aktivitas usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang aktivitas utamanya adalah berjualan makanan.

Solusi Dalam Islam

Nabi Muhammad Saw bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara, yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

Berserikatnya manusia dalam ketiga hal tersebut bukan karena zatnya, tetapi karena sifatnya sebagai suatu yang dibutuhkan orang banyak (komunitas) yang jika tidak ada, mereka akan berselisih atau terjadi masalah dalam mencarinya. 

Artinya, berserikatnya manusia itu karena posisi air, Padang rumput dan api sebagai fasilitas umum yang dibutuhkan secara bersama oleh suatu komunitas. (Al-Waie, 2019).

Dalam tinjauan syariat Islam, BBM adalah salah satu sumber daya alam milik umum karena jumlahnya yang terhitung masih melimpah dan masyarakat membutuhkannya. 

Dengan kata lain, BBM adalah barang publik yang harus dikelola Negara demi kemaslahatan rakyat, dengan demikian, Islam melarang pengelolaan diserahkan kepada swasta atau asing.

Dengan demikian, apapun yang memenuhi sifat sebagai fasilitas umum dan masyarakat membutuhkan dan memanfaatkannya secara bersama, pengelolaannya tidak boleh dikuasai individu, swasta, ataupun asing. 

Negaralah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan harta milik umum tersebut. Dalam hal minyak bumi, negara berkewajiban mengelola dan mendistribusikan hasilnya kepada masyarakat secara adil dan merata, serta tidak mengambil keuntungan dengan memperjualbelikannya kepada rakyat secara komersial, kalaupun negara mengambil keuntungan, itu untuk menggantikan biaya produksi yang layak dan hasilnya dikembalikan lagi kepada rakyat dalam berbagai bentuk.

Dengan tata kelola minyak yang berlandaskan pada syariat Islam, negara akan mampu memenuhi bahan bakar dalam negeri untuk rakyat. Negara juga memberikan harga yang murah bahkan gratis. 

Dalam Islam, minyak bumi dan gas alam adalah milik umum yang pengelolaan dan ketersediaannya dikelola langsung oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Wallahu A’lam Bishawab.

Penulis : Ayu Reski Sri Rahayu (Pemerhati Sosial)

0 Komentar