SINJAI, Sulselpos.id - Komisi Pemilihan umum (KPU) Republik Indonesia memutuskan lima komisioner KPU Sinjai, yang ditetapkan di Jakarta, Kamis (21/9/23).
Hal ini Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1235 Tahun
2023 tentang Penetapan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Terpilih pada 5 (Lima) Provinsi dan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota Terpilih pada 12 (dua belas) Kabupaten/Kota di 4 (empat)
Provinsi Periode 2023 – 2028.
Kelima komisioner KPU Sinjai yang terpilih yaitu Awalauddin, Makkarumpa, Muhammad Rusmin, Nikma Zen dan Supratman.
Par
0 Komentar