Audiensi Batal, Aliansi Mahasiswa UINAM Kecewa Sama Pimpinan Kampus

Aksi Aliansi Mahasiswa UINAM
GOWA, Sulselpos.id - Aliansi Mahasiswa UINAM melakukan aksi demonstrasi dalam pengawalan atas audiensi yang akan di lakukan dengan membawa tuntutan "Segera keluarkan SK pemotongan UKT bagi mahasiswa semester 9 ke atas". 

Sesuai dengan surat undangan audiensi yang dikeluarkan Pimpinan Kampus melalui surat Nomor: B-1836/Un.06/HM.01/07/2023 yang ditanda tangani Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan Prof Darussalam pada Senin, 17 Juli 2023.

Namun, audiensi yang di jadwalkan pada Selasa,18 Juli 2023, pukul 09:30 WITA. Tidak kunjung dihadiri jajaran pimpinan UINAM, bahkan yang bertanda tangan dalam surat tersebut pin tidak dapat hadir pada audiensi dengan alasan ada acara diluar.

"Dimulai saja saya lagi ada acara di luar" ucap prof. Darussalam dalam pesan WhatsApp

Beberapa saat kemudian saat aksi, Wakil Rektor Bidang Akademik UIN Alauddin, Prof. Mardan dan Kepala Biro Administrasi, Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK), Dr. Kaswad Sartono menemui Aliansi Mahasiswa sekitar pukul 11.34 Wita.

Biro AAKK, menyampaikan kepada mahasiswa untuk malaksanakan audiensi. Namun dari aliansi mahasiswa UINAM menolak untuk melangsungkan audiensi apabila jajaran pimpinan itu tidak turut hadir dalam forum audiensi. 

Ketua DEMA-U Jumardi mengatakan Seperti yang di bahasakan oleh Prof. Mardan, bahwa dalam hal ini pun beliau selaku wakil rektor bidang akademik tidak dapat mengambil sebuah keputusan terkait dengan aspirasi tentang pemotongan UKT bagi mahasiswa semester 9 ke atas.

Selaku ketua Dema-U, Jumardi menyatakan sangat kecewa dengan hal ini karena dengan diundangnya kami untuk audiensi.

"Kami telah mempersiapkan untuk melakukan audiensi, namun hal itu tidak jadi dilaksanakan," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan "Kami dari aliansi mahasiswa UINAM akan tetap melakukan aksi untuk terus menuntut kepada Rektor UINAM agar segera menemui kami untuk melakukan audiensi dan memberikan keputusan terkait dengan aspirasi kami, yakni segera keluarkan SK pemotongan UKT semester 9 ke atas," ungkapnya.

"Karena itu adalah merupakan hak kami karena tidak lagi sebanding dengan kami yang diharuskan untuk membayar UKT secara penuh, sedangkan kami hanya mejalani proses penyelesaian studi/skripsi, yang tidak lagi mengambil SKS secara penuh dan tidak lagi menjalani proses perkuliahan di dalam ruang kelas," pungkas Jumardi.

Ims

0 Komentar