Gelar Aksi Kampanye, Aliansi Mahasiswa UINAM Menuntut Pimpinan Kampus Keluarkan SK Pemotongan UKT Semester 9 Keatas

Aksi Kampus Aliansi UINAM
GOWA, Sulselpos.id - Aliansi Mahasiswa UIN Alauddin Makassar (UINAM) menggelar aksi kampanye ke setiap Fakultas di Kampus II UINAM Jl. Yasin Limpo, Samata, Kecamatan Somba Opu, Rabu (10/5/23).

Aksi yang digelar oleh sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi UINAM menuntut pimpinan Kampus mengeluarkan SK pemotongan UKT Semester 9 keatas.

Ketua Dema UINAM, Jumardi Mengungkapkan Hal ini seringkali menghambat proses penyelesaian Mahasiswa dalam tahap penyelesaiannya, dikarenakan mahasiswa yang ada pada semester 9 keatas yang menjalani proses penyelesaian studinya itu menuai kendala pada pembayaran UKTnya.

"Dimana kalangan Mahasiswa itu tidak fokus pada tahap penyelesaian studinya. Ini di karenakan Mahasiswa terbebani dengan besaran UKT yang harus di bayarkan secara penuh, sehingga mahasiswa yang seharusnya fokus menyelesaikan studinya itu memikirkan hal lain, yakni bagaimana caranya agar mahasiswa tersebut tetap dapat membayar UKTnya untuk menyelesaikan studinya," jelas Presma UINAM tersebut.

Jumardi menerangkan bahwa Seringkali Mahasiswa diperhadapkan dengan pilihan apakah akan melanjutkan penyelesaian studinya atau mengambil cuti terlebih dahulu untuk mencari uang untuk membayar UKT untuk melanjutkan studi. 
        
Ketua DEMA UINAM Menjelaskan berdasarkan dengan surat edaran 387 th 2022 yang telah di keluarkan oleh pimpinan universitas Islam negeri Alauddin Makassar pada poin 5, yakni: mahasiswa semester IX sd. XIV, dalam rangka penyelesaian studi mereka (sero semester X ke atas) diberikan keringanan UKT dengan rincian sebagai berikut:

a. Mahasiswa aktif yang menunggu proses yudisium, maka diberikan keringanan UKT sebesar 100 % dari nominal UKT yang telah ditetapkan.

b. Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian munaqasyah makadiberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal sebesar 50 % dari nominal uang kuliah tunggal yang telah ditetapkan.

c. Mahasiswa aktif yang sudah terjadwal ujian hasil maka diberikan keringanan uang kuliah tunggal sebesar 30 % dari nominal uang kuliah tunggal yang telah ditetapkan.

d. Mahasiswa aktif yang sudah ujian proposal dan bebas kuliah, maka diberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal sebesar 25 % dari nominal uang kuliah tunggal yang telah ditetapkan.

e. Mahasiswa aktif yang sudah bebas kuliah namun belum ujian proposal, maka diberikan keringanan pembayaran uang kuliah tunggal sebesar 20 % dari jumlah nominal uang kuliah tunggal yang telah ditetapkan .

 "Dengan diberikannya potongan UKT semester 9 ke atas, itu akan memperlancar untuk program percepatan penyelesaian studi mahasiswa, dikarenakan mahasiswa akan fokus pada penyelesaian studinya dengan tidak di bebankan untuk membayar biaya UKTnya secara penuh," kata Jumardi.

"Maka dari itu kami dari lembaga kemahasiswaan UINAM menuntut untuk segera dikeluarkannya surat keputusan oleh pimpinan universitas Islam negeri Alauddin Makassar tentang, pemotongan UKT semester 9 ke atas sesuai dengan Surat Edaran 387 th 2022 pada poin 5 dengan rincian di atas," pungkasnya.

Diketahui sampai berita diturungkan masih sementara berlangsung aksi kempanye ke setiap Fakultas.

Ims

0 Komentar