Arwin Ingatkan Pemangku Kepentingan Seriusi Pembentukan Kota Administratif Sulbar

Arwin
JAKARTA, Sulselpos.id - Hadirnya kota administratif sebagai ibukota Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) sudah merupakan keharusan karena perintah Undang-Undang.

Hal tersebut, disampaikan oleh Tokoh Muda Sulawesi Barat, Arwin yang juga pendiri organisasi kemahasiswaan SANDEK Sulbar di Jakarta ini menilai Provinsi Sulawesi Barat sudah berusia 19 Tahun merupakan usia yang sudah cukup matang, Selasa (31/1/23).

“Sudah teralalu lama kita bersulbar tapi masih kekosongan pemerintahan di tingkat kota. 19 tahun bukan waktu yang singkat maka seharusnya sudah memiliki kota administratif,” pungkasnya.

Arwin menegaskan, bahwa hadirnya Kota administratif sebagai Ibukota Provinsi  adalah keharusan karena ini perintah Undang-undang.

“gak boleh kita main-main mengelola negara kususnya Sulbar, sejatinya Ibu Kota Sulbar adalah keharusan  sebab ini adalah perintah dan amanat UU Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat,” tambahnya.

Aktivis Sulawesi Barat yang berkiprah di Jakarta ini, menilai tidak bisa disamakan antara DOB  ibu Kota Provinsi dengan calon DOB Kabupaten Balanipa yang saat ini ramai diperbincangkan masyarakat.

“DOB Ibu Kota Provinsi suda jelas Produk Undang-Undangnya, legal standingnya ada tinggal dijalankan aja," terangnya.

"Sangat jauh berbeda kedudukannya dengan rencana DOB Kabupaten Balanipa yang sampai saat ini belum jelas. Moratorium belum dicabut oleh presiden Jokowi, masih terlalu jauh, tidak sesederhana menendang bola,” tambah Arwin.

Lebih jauh, kata Arwin, agar segenap pemangku kebijakan serius mengurus daerah Sulawesi Barat.

Menurutnya, pembentukan kota administratif jangan dipertaruhkan dengan hal remeh-remeh.

"jangan dengan kemungkinan alasan anggaran ADD hilang  tidak ada lagi desa di kota lalu kemudian ini dibiarkan," terangnya.

“19 tahun kita mengendap, ini butuh keseriusan dari Bupati dan DPRD Kabupaten Mamuju sebagai calon kabupten yang akan dimekarkan menjadi  kota  sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007,” jelasnya.

Arwin menduga lambatnya pembentukan kota administratif karena ada pihaknya yang sengaja membiarkan hal ini berlarut-larut.

“Ini kan sudah lama di Mamuju kepemimpinannya, hanya dugaan ya. Jangan sampai pemekaran ibukota sengaja diperlambat karena tidak ada lagi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebab jika jadi kota secara otomatis status desa tidak ada lagi,” tutupnya.

Pardi



0 Komentar