Front Kesatuan Mahasiswa Indonesia aksi depan Kantor Gubernur Sulsel |
Dalam aksi unjuk rasa tersebut Zulkifli selaku jendral lapangan menyampaikan bahwa adanya indikasi penyalahgunaan jabatan di tubuh pemerintahan terkhususnya kepala UPT wilayah Samsat Makassar I.
"Dengan adanya informasi dibeberapa media sosial dan investigasi kami terkait dengan adanya polemik yang terjadi di salah satu istansi pemerintahan di wilayah kota makassar dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I," ujarnya.
Lebih lanjut dia menjabarkan "Dimana berujung pemecatan kepada pihak yang diduga melakukan penggelapan pajak dengan inisial (AU) oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I," lanjutnya.
"Dengan hal tersebut diatas, teman-teman dari front kesatuan mahasiswa Indonesia investigasi terkait dengan kasus tersebut dan melihat beberapa berita di media sosial, inisal (AU) juga telah membantah dan mengaku telah dilecehkan secara Verbal oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I," jelasnya
"Dengan kejadian tersebut seharusnya sebagai pimpinan UPT di wilayah samsat makassar I tidak seharusnya langsung melakukan pemecatan karena kami duga hal tersebut dilakukan secara sepihak, yang dimana seharusnya melakukan surat teguran/peringatan dan telah melakukan pelanggaran hukum Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang. Artinya bahwa kepala UPT tersebut telah menyelengkan jabatan dan telah melanggar konstitusi negara,” tegas Zulkifl.
Adapun tuntutan aksi dari lembaga front kesatuan mahasiswa Indonesia, yaitu :
1. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan segera mencopot dispenda Sulawesi Selatan yang kami anggap telah gagal total sebagai Alih fungsi terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah Samsat Makassar I.
2. Mendesak Gubernur Sulawesi Selatan segera mengeluarkan surat kepetusan Menonaktifkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I.
3. Meminta Walikota Makassar segera mengusut Tuntas dan menyelesaikan Kasus tersebut karna kami anggap mencederai nawacita kota Makassar.
Nur Zatil Hidayah
0 Komentar