Tantangan Pajak di Era Revolusi Industri 4.0

                          Nuraeni

OPINI, Sulselpos.id - Istilah industri 4.0 mungkin sudah tidak asing lagi di dengar, apalagi untuk generasi sekarang yang hidup di era globalisasi dengan arus perkembangan teknologi yang begitu sangat canggih sebagaimana yang kita rasakan pada saat sekarang dimana semua aktivitas hamper tidak bias lepas dari teknologi. 

Dimana industry 4.0 adalah industri yang serba digital dan canggih. Hidup di era industri 4.0 itu tentunya memiliki tantangan tersendiri, karena kita akan dituntut untuk bisa kreatif dan inovasi serta bisa bersaing dalam dunia industri. 

Karena dengan inovasi akan membuat kita mampu menjadi pribadi yang unggul dan mampu menempatkan diri untuk menjadi bagian penting di era serba digital seperti pada zaman sekarang ini.

Di era industri 4.0 itu bisa dikatakan memiliki sisi positif dan juga negatif di satu sisi dengan adanya teknologi akan sangat menunjang pekerjaan kita dan akan menciptakan system yang sangat efisien, namun disis lain tanpa kita sadari peranan sumber daya manusia perlahan akan tergantikan oleh system. 

Maka dari itulah kita akan selalu belajar, kreatif dan berinovasi agar tidak tergerus dengan era serba digital ini sehingga antara teknologi dan sumber daya manusia akan selalu berdampingan untuk menciptakan sinergi yang kuat. 

Dalam era industry 4.0 kompetisi bukan lagi hanya untuk si kaya dan si miskin, melainkan waktu persaingan antara si cepat dengan si lambat, artinya bahwa dalam era industry 4.0 siapa yang memiliki harta yang banyak dengan yang tidak, tetapi berbicara tentang persaingan antara siapa yang bisa menguasai digital dengan yang tidak bisa menggunakan digital. 

Jadi siapapun yang dapat merespon cepat perkembangan teknologi maka dapat dipastikan bahwa dia tidak akan tertinggal zaman.

Kemudian pajak juga akan tentunya selalu menjadi bagian penting bagi keberlangsungan hidup suatu Negara karena merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar. 

Oleh karena itu system perpajakan juga harus bisa disinergikan dengan era industry saat ini yang semuanya serba digital, dengan adanya system digital atau online tentuka akan mempermudah semua administrasi perpajakan yang sebelumnya cenderung masih konvensional. 

Nah untuk menjawab tantangan pajak di masa revolusi industri 4.0 maka bidang perpajakan mengembangkan berbagai sistem dalam hal sistem pembayaran pajak. 

Nah salah satu sistem perpajakan yang digunakan di daerah yaitu menggunakan teknologi MPOS (Mobile Payment Online System). Dimana MPOS ini merupakan alat perekam transaksi pembayaran secara online untuk memudahkan wajib pajak. MPOS ini biasanya digunakan untuk pajak hotel, restoran.

Kemudian selain menggunakan teknologi MPOS, wajib pajak juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui QRIS (Quick Responce Code Indonesian Standar). Metode QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran menggunakan QD Code. 

Dimana sistem Pembayaran QRIS ini bekerja sama dengan bank Indonesia agar proses traksaksi pajak lebih mudah dilakukan oleh masyarakat. 

Seperti yang kita ketahui bahwa sebelum diterapkannya sistem online, semua administrasi perpajakan dilakukan secara manual dengan dating langsung ke kantor pajak sembari membawa semua berkas-berkas yang mana masih dicetak secara manual. 

Yang tentunya hal tersebut akan membutuhkan proses yang cukup panjang dan tidak efisien dari segi waktu dan tenaga serta juga akan mengeluarkan biaya. Oleh sebab itu begitu pentingnya perlibatan teknologi dalam hal perpajakan.
Jadi dengan munculnya revolusi industry 4.0 tersebut juga memberikan kemudahan dalam perpajakan. 

Karena dengan begitu canggihnya teknologi sehingga system pelaporan pajak juga sudah bisa dilakukan secara online. Sehingga dengan munculnya berbagai teknologi yang canggih juga menjadi salah satu sisi positif bagi system perpajakan di Indonesia. 

Sampai sekarang ini keberadaan digital ini dirasa cukup untuk menjawab tantangan di industry serba digital ini, tetapi kita juga harus tetap ingat bahwa tetap diperlukan inovasi untuk memperbaharui system yang sudah ada agar di masa mendatang bisa lebih baik dan menjadikannya sebagai system andalan dalam pelaporan pajak.

Jadi di era industry 4.0 semua pihak diharapkan untuk selalu berkarya, berinovasi dan juga kreatif agar mampu bersaing dan memberikan kemampuan terbaiknya, tidak terkecuali pihak yang berada dalam bidang perpajakan. 

System perpajakam harus selalu dikembangkan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyampaikan pelaporan pajaknya. 
Pada dasarnya perkembangan teknologi merupakan jawaban atas tuntutan public yang menginginkan kehidupan yang mudah dan efisien. 

Dalam konteks perpajakan, revolusi industry 4.0 menjadi teguran keras bagi otoritas pajak untuk kemudian mengubah cara-cara manual menuju system pelayanan yang terkoneksi dengan digital. 

Namun, keberhasilan proses transformasi kebijakan suatu Negara juga bergantung pada penerbitan aturan atau norma etika yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. 

Sehingga dapat disimpulkan bahwa revolusi industry 4.0 ini mampu menjawab tantangan-tantangan pajak, yang dimana sebelumnya system pajak yang dilakukan secara manual kini dengan munculnya berbagai teknologi yang canggih sehingga system perpajakan pun juga sudah bisa dilakukan melalui digital dan itu juga tentunya memberikan kemudahan kepada masyarakat karena bahkan dari rumah saja dan melalui smarphone yang dimiliki ia bisa melakukan layanan pajak bahkan bisa dibilang dalam hitungan detik saja itu sudah bisa terkoneksi.

Penulis : Nuraeni
(Prodi Ekonomi Syariah Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai)

0 Komentar