Kontribusi Ekonomi Islam Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional


OPINI, Sulselpos.id - Pada hakikatnya, Pembangunan ekonomi adalah sebuah proses untuk mengubah suatu keadaan menjadi lebih baik dari sebelumnya atau upaya peningkatan kualitas suatu keadaan menjadi kualitas yang lebih baik, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran semakin tinggi. 

Dalam perspektif Islam, pembangunan ekonomi tidak hanya bertujuan pada pembangunan material saja, tetapi juga meliputi segi spiritual dan moral. Karena itulah, pembangunan ekonomi harus selalu terintegrasi dengan pembangunan moral dan spritual. Pembangunan ekonomi dalam Islam, berdasarkan pemahaman terhadap syari‟ah, bersumber dari al-qur’ân dan al-hadis, dengan menekankan bahwa suatu pembangunan akan  berjaya jika diiringi pengetahuan tentang konsep-konsep pembangunan klasik dan modern, serta pengalaman dari negara lain yang sudah berjaya dalam urusan pembangunan.

Konsepsi ekonomi Islam terfokus pada syariah yang menjadi aturan agama kita. Karena setiap perbuatan manusia termasuk kebijakan ekonomi dan pembangunan, serta aktivitas ekonomi masyarakat harus terikat hukum syara. Secara umum, tujuan pembangunan ekonomi menurut islam yaitu dengan terpenuhinya serta terpeliharanya agama,akal, keturunan, harta, jiwa, hingga mampu mencapai kesejahteraan dunia serta akhirat. 

Sebagaimana Muhammad Akram Khan menjelaskan bahwa falah meliputi kelangsungan hidup, kebebasan berkeinginan, serta kekuatan dan harga diri dengan beberapa aspek yang dipenuhi baik secara mikro maupun makro. Meski kita tahu bahwasanya Pembangunan ekonomi tidak hanya terletak pada pembangunan material saja, tapi juga bagaimana penempatan manusia sebagai objek utama atau pelaku dari pembangunan itu sendiri, beriringan dengan fungsinya sebagai khalîfah di muka bumi.

Islam menjadi kepercayaan  pengatur kehidupan berperan pada membimbing & mengarahkan insan pada mengelola asal daya ekonomi buat mencapai kemaslahatan pada global & akhirat. Ekonomi pembangunan yg dimaksudkan pada Islam tidak sama menggunakan pembangunan ekonomi non Islami yang bersifat sekuler. Beik & Laily (2017) mendefinisikan ekonomi pembangunan Islam atau Syariah yaitu konsep yang mengusut & menganalisis proses pembangunan & faktor-faktor yang menghipnotis pembangunan ekonomi, dan mengindentifikasi & merekomendasikan kebijakan pembangunan dari Al Qur`an & Hadist. 

Mengacu dalam konsep pembangunan konvensional & ekonomi pembangunan ekonomi Syariah menurut Beik & Laily tadi pada atas dan pengertian ekonomi Islam, maka pembangunan ekonomi pada perspektif Islam adalah proses buat mengurangi kemiskinan dan membangun ketenteraman, ketenangan & rapikan susila pada kehidupan yang sejahtera pada global & pada akhirat. 

Maka pembangunan ekonomi dari Islam bersifat multi dimensi yg meliputi aspek kuantitatif & kualitatif, material & spritual, baik secara individual juga secara sosial buat mencapai kesejahteraan pada global & pada akhirat. Pembangunan  ekonomi pada Islam bukan hanya pembangunan yg bersifat material saja, namun pula menyangkut pembangunan spritual, moral & akhlak. Pembangunan moral & spritual wajib  terintegrasi (Nurul Huda, dkk. 2015). 

Meskipun demikian, pembangunan ekonomi pada Islam permanen bisa mendapat aneka macam konsep pembangunan lain, sepanjang nir bertentangan menggunakan syariat & akidah Islam.  Islam pula sudah mengajarkan umatnya, bahwa nir saja pekerjaan yg wajib  halal & toyib namun dana yg dipakai pada pembangunan tadi pula wajib  halal. Karena itulah, Islam melarang umatnya menghimpun dana pembangunan melalui sumber sumber yang bertentangan dengan syariat Islam. Karena, di samping tidak halal, sumber dana yang haram itu juga mempunyai efek untuk merusak pembangunan sehingga bertentangan dengan pembangunan itu sendiri (Pirdaus. 1997). 

Adapun Kontribusi ekonomi islam dalam pembangunan ekonomi nasional yang nyata baik pengaplikasiannya dalam bentuk lembaga keuangan bank maupun bank, baik dalam bentuk instrument dana seperti; 

Pertama, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari‟ah (KSPPS), Dimana Pembiayaan adalah kegiatan Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syari‟ah (KSPPS) pada menyalurkan dananya kepada pihak nasabah yg membutuhkan dana. Pembiayaan sangat berguna bagi Bank, nasabah, & pemerintah. Dan menaruh output yg paling akbar  diantara penyaluran dana lainnya yg dilakukan bank syari‟ah.

Kedua, Perbankan Syariah dalam biasanya yg dimaksud menggunakan bank syariah merupakan forum keuangan yang bisnis pokoknya menaruh kredit & jasa lain pada kemudian lintas pembayaran dan uang yang beroperasi menggunakan prinsip-prinsip syariah. Oleh lantaran itu, bisnis bank akan selalu berkaitan menggunakan perkara uang yang adalah barang dagangan utama. (Heri Sudarsono, 2003).

Ketiga, Zakat adalah asal dana potensial yang dimanfaatkan buat memajukan kesejahteraan generik bagi semua masyarakat.Zakat sangat erat kaitannya dengan dimensi sosial, moral, maupun ekonomi. zakat sebagai instrumen keuangan dalam rangka pemerataan pendapatan dan pengentasan kemiskinan yang bertujuan untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang lebih berkeadilan.

Keempat Infak dan sedekah dimana Penekanan terhadap sikap berinfak dan bersedekah itu saraba yang sangat bagus dalam membentuk masyarakat yang peduli akan keadaan sosial, sebab pada hakikatnya, setiap individu harus sadar bahwa mereka tidak mampu hidup sendiri dan akan selalu memerlukan bantuan orang lain (Riyadi, 2015).
Kontribusi ini mampu memberikan pengaruh terhadap pembangunan ekonomi nasional, sehingga kesejahteraan, keadilan dan kemakmuran akan terwujud dan falah akan tercapai dalam pembangunan nasional.

Penulis : Karmila
(Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar