Kebijakan Fiskal Untuk UMKM Pasca Pandemi Covid-19

                         A.Wahyuni

OPINI, Sulselpos.id -  Pandemi Covid-19 telah membuat sebagian besar sektor dalam perekonomian mengalami guncangan besar, salah satu sektor yang mengalami guncangan adalah sektor UMKM. 

Sektor ini, bisa dikategorikan sebagai sektor bisnis yang paling besar. UMKM memiliki peranan penting dalam menjaga ketahanan ekonomi nasional. 

Dampak pandemi yang dirasakan oleh sebagian besar pelaku UMKM dapat menghambat pertumbuhan perekonomian secara nasional.

Dampak yang dialami UMKM seperti penurunan penjualan, permodalan dan distribusi produk yang terlambat membuat pemerintah mengambil kebijakan yang komprehensif dibidang fiskal seperti PPh (Penangguhan Pajak Penghasilan) dalam jangka waktu 3 bulan untuk meminimalisir dampak covid-19. Sikki;2020

Dalam pandangan wibowo dan handika (2017) Indonesia telah melakukan beberapa langkah dalam mengurangi efek dari pandemi Covid-19 diantaranya adalah melakukan penurunan atas BI 7-Day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% suku bunga deposit Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 5,50%. 

Untuk menjaga agar inflasi dan stabilitas eksternal tetap terkendali serta untuk memperkuat momentum pertubuhan ekonomi pasca pandemi. 

Pemberian intensif pajak bagi UMKM ini diberikan untuk UMKM dengan omset kurang dari 4,8 milyar pertahun (Kemenko-UKM; 2020). Wujud stimulus untuk PPH adalah pengenaan tarif PPh sebesar 0% diberikan selama 6 bulan. 

Menurut kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah dalam peraturan pemerintah nomor 23 tahun 2018 tentang pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak. 

Tujuan dari penurunan tarif ini adalah menggali potensi wajib pajak UMKM karena meningkatnya pelaku UMKM di Indonesia sekaligus dukungan dari pemerintah agar UMKM semakin berkembang.  

Selain itu Pemerintah juga memberikan perhatian yang cukup besar terhadap sektor usaha mikro kecil menangah (UMKM) karena komposisi UMKM cukup besar dalam perekonomian Indonesia bila dibandingkan dengan usaha besar agar bisa bertahan. 

Dalam rangka pemulihan ekonomi nasional  dan mengingat perannya sebagai motor penggerak ekonomi nasional, pemerintah memberikan berbagai bantuan kepada UMKM. Niken Paramitha;2021
Pemerintah juga melakukan kebijakan melalui program bantuan langsung  bagi pelaku UMKM, dalam program tersebut pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar 2,4 juta. 

Tujuan pemerintah memberikan bantuan yaitu tidak lain agar pelaku UMKM bisa memperkuat ketahanan bisnisnya. Pelaku UMKM tidak diberikan secara langsung namun harus mendaftar  melalui dinas koperasi dan UKM domisili masing-masing. 

Dan syaratnya pun harus berdomisili warga negara indonesia, memiliki nomor induk kependudukan dan tidak berlaku bagi pelaku usaha yang berstatus pegawai negeri atau yang aktif dalam badan usaha milik negara. 

Diluar berbagai dukungan kebijakan pemerintah melalui program bantuan langsung, pemerintah melalui kemenkop dan UMKM juga melakukan usaha untuk mendukung digitalisasi UMKM. 

Data Kemenkop dan UKM menunjukkan transaksi daring terbukti meningkat.  Dengan dukungan fiskal, UMKM diprediksi dapat bergerak kembali. 
Program Dukungan/ bantuan fiskal untuk UMKM harus segera direalisasikan demi menahan penurunan pertumbuhan ekonomi yang semakin dalam. 

Keterlambatan penyerapan anggaran dukungan UMKM dapat berpengaruh terhadap upaya keras pemerintah mendorong perekonomian untuk tumbuh positif. 

Selanjutnya terkait dengan kebijakan fiskal peran DPR RI dalam fungsi pengawasan khususnya komisi VI adalah mendorong agar realisasi bantuan fiskal dapat dilaksanakan dengan cepatdan tepat sasaransehingga terjadi percepatan dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan dan pemberdayaan UMKM. 

Dan secara perlahan usaha UMKM optimistisakan pulih kembali yang kemudian dapat berdampak positif seperti penyerapan tenaga kerja dan semakin meningkatnya ekonomi secara nasional.

Penulis : A.Wahyuni
(Mahasiswa Ekonomi Syariah IAIM Sinjai)

0 Komentar