Kebijakan Fiskal Pasca Covid-19


OPINI, Sulselpos.id - Kebijakan fiskal dapat diartikan sebagai tindakan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah, yang berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran uang. Kebijakan fiskal Negara Indonesia tercermin dalam Anggaran Pendapat Belanja Negara (APBN). Dalam APBN tersebut, terdapat penetapan pemerintah mengenai alokasi dan distribusi keuangan negara. 

Pemerintah Indonesia mengambil kebijakan yang komprehensif di bidang fiskal pasca pandemi Covid-19. Di bidang fiskal, Pemerintah melakukan reformasi fiskal yang komprehensif meliputi reformasi perpajakan, spending better dan inovasi pembiayaan serta menjaga pelaksanaan APBN agar tetap berjalan optimal sebagai fondasi fiskal. Kebijakan fiskal pasca Covid-19 dikaitkan lebih terfokus pada pemulihan sektor sosial dan ekonomi dengan tujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi di Indonesia. 

Perpajakan merupakan bagian yang tak pernah terpisahkan pada kebijakan fiskal. Pasalnya, pajak merupakan kontributor terbesar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selain itu, pajak merupakan instrumen fiskal yang sangat efektif dalam mengarahkan perekonomian. reformasi pajak meliputi ; Pertama, Kebijakan yang menyangkut pembelian pemerintah atas barang dan jasa. Kedua Kebijakan yang menyangkut perpajakan. Dan yang  ketiga, Kebijakan yang menyangkut harga. Dan pembayaran transfer, seperti tunjangan sosial, tunjangan keamanan, tunjangan veteran, dan tunjangan pengangguran kepada rumah tangga. 

Dalam hal Spending better, Pemerintah akan tetap melanjutkan efisiensi dan meningkatkan produktivitas belanja sekaligus mendorong belanja yang menciptakan multiplier effects dalam mendorong akselerasi transformasi ekonomi. Dengan semangat spending better, kualitas belanja daerah harus semakin ditingkatkan dari waktu ke waktu untuk menguatkan kualitas kebijakan fiskal, sekaligus menjadi instrumen penting dalam pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi Covid-19.

Sedangkan dalam menjaga pelaksanaan APBN agar tetap optimal harus terus memperhatikan fleksibilitas dalam merespon kondisi perekonomian dan mendorong pengelolaan fiskal yang pruden dan berkelanjutan.

Kebijakan fiskal yang terjadi pasca pandemi Covid-19 ini memberikan motivasi bagi pemerintah untuk terus melakukan percepatan perekonomian walaupun disisi lain telah mengalami berbagai macam tantangan. Pemerintah melakukan perluasan defisit anggaran di mana dapat dilakukan dengan kenaikan nilai pajak serta pengoptimalan penerimaan pajak dari sektor-sektor lain. Dengan sudah memunculkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam PP nomor 23 tahun 2020 sebagai upaya untuk menggerakkan perekonomian, melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pelaku usaha baik di sektor riil maupun sektor keuangan, termasuk kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Namun pemerintah seharusnya tidak hanya berfokus dalam upaya menjaga daya tahan ekonomi dalam jangka waktu yang terbatas saja karena hal ini dapat dilihat melalui berbagai instrumen seperti perluasan pajak serta upaya peningkatan inovasi pembiayaan. Oleh karena itu menurut saya pemerintah harus lebih melakukan kebijakan-kebijakan instrumen yang mampu memberikan kestabilan terhadap kebijakan fiskal pasca Covid-19.

Menurut pendapat saya pemerintah harus melakukan beberapa strategi seperti dalam kondisi ekonomi yang sangat merosot ini, seharusnya para pembuat kebijakan dapat merespon proyek pemerintah  yang baru untuk bisa menstimulasi ekonomi, pemerintah lebih mendorong keterbukaan lapangan kerja dan permintaan untuk individu agar dapat menikmati hasil yang lebih baik dan untuk menciptakan angka penghasilan rumah tangga lebih tinggi serta mengurangi tingkat pengangguran, lalu pemerintah juga meningkatkan pertumbuhan permintaan akan barang dan jasa untuk meningkatkan output dan lapangan kerja dalam perekonomian Indonesia.

Oleh karena itulah, figur-figur pemerintah sebagai pemilik ruang yang cukup besar di harapkan mampu mengarahkan kebijakan fiskal dengan cepat dan aman pasca Covid-19.

Penulis : Cindy Agustina
(Mahasiswa Program Studi Ekonomi Syariah Institut Agama Islam (IAIM) Sinjai)

*Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar