Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Berhasil Diamankan Sat Narkoba Polres Sinjai di Tiga TKP Berbeda


SINJAI, Sulselpos.id - Keseriusan Polres Sinjai dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali dibuktikan dengan berhasil melakukan penangkapan terhadap empat diduga pelaku penyalahgunaan kasus narkotika jenis sabu di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda diwilayah Hukum Polres Sinjai.

Kapolres Sinjai, AKBP Rachmat Sumekar melalui Kasi Humas AKP Fatahuddin B membenarkan perihal penangkapan tersebut bahwa benar Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Zeim Arman didampingi KBO Ipda Rahman berhasil menangkap empat pelaku dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di tiga TKP berbeda.

“Pelaku ditangkap petugas dari Satuan Narkoba Polres Sinjai dari 3 TKP yang berbeda, pelaku pertama yang berinisial FN (26), warga Dusun Tanah Tengah, Desa Gareccing, Kec. Sinjai Selatan dan pelaku kedua berinisial lel. RL (22), warga jalan lampaso, Dusun Joanglampe, Desa Alenangka, Kec. Sinjai Selatan, dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik bening diduga berisi Shabu dengan berat bruto 0,36 gram. Kedua diduga pelaku tersebut diamankan di dusun tanah tengah, Desa Gareccing Kec. Sinjai Selatan Kab. Sinjai, pada hari Senin (11/04/22) sekira pukul 22.00 Wita," jelasnya.

Ditambahkan, pelaku yang ketiga berinisial lel. AN (30) warga dusun Gareccing, Desa Talle, Kec. Sinjai Selatan, Kab. Sinjai, berhasil diamankan petugas di Jalan Poros Sinjai-Kajang, Dusun Tallise, Desa Pattongko, Kec. Tellulimpoe Kab. Sinjai, pada hari Minggu (17/04) sekira pukul 19.00 Wita dengan barang bukti 1 (satu) sachet shabu dengan berat bruto 0,92 garam.

“Sementara pelaku keempat yang berhasil diamankan yakni berinisial lel. AA (30) warga Dusun Sabbang, Desa Kanrung, Kec. Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, berhasil diamankan petugas di Jalan Wolter Monginsidi, Kel. Biringere, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai pada hari Minggu (17/04) sekira pukul 21.00 Wita dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik bening berisi 2 (dua) sachet shabu dengan bruto 2,10 gram.

"Pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku ke empat dia berusaha melarikan diri dan sempat membuang barang bukti berupa narkotika jenis Sabu sebanyak satu sachet kemudian dilakukan pengejaran dan petugas mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku tidak menghiraukan sehingga petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur terhadap pelaku," terangnya.

Kasi Humas Polres Sinjai menambahkan bahwa total dari keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai ditiga TKP dari ke empat pelaku ini yakni 3,38 Gram.

“Saat ini keempat pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Haeril

0 Komentar