Soal Wajib Vaksin Bagi Pemilih, Burhan SJ : Gagalnya Kita Memaknai Demokrasi


SINJAI, Sulselpos.id - Burhan SJ Pengiat Literasi Sinjai yang juga penulis muda Sinjai angkat bicara terkait aturan mewajibkan Pemilih di Pilkades Kabupaten Sinjai wajib memperlihatkan kartu vaksin.

Burhan mengatakan regulasi yang mewajibkan vaksin agar bisa ikut memilih calon kepala desa itu adalah bentuk gagalnya kita memaknai demokrasi.

"Orang diminta tunjukkan kartu vaksin saat ikut pilkades itu bukan solusi, sebab yang dibutuhkan untuk memilih adalah analisis, sumber daya manusia, ketajaman nalar, agar bisa membedakan calon yang layak dengan yang buruk, bukan kartu vaksin," kata Burhan SJ pada Sulselpos.id, Minggu (06/03/22).

Lebih lanjut, Dia menjabarkan, bagi saya vaksin ini sudah ketinggalan zaman untuk dibahas, toh hari ini dunia sudah membahas tekhnologi masa depan. 

"Jadi pembahasan kita tentang vaksin membuktikan bagaimana lemahnya optimisme kita bernegara, itu mencerminkan gagalnya negara memberikan jaminan keselamatan terhadap masyarakat," ujar Penulis Muda Sinjai ini.

"Syarat vaksin untuk ikut pilkades sungguh tidak masuk akal," tegasnya.

Burhan SJ juga mengungkapkan 5 point penting terkait pernyataannya, yaitu :

1. Bahwa Permendagri nomor 72 tahun 2020 mengatur tentang Pilkades bukan mengatur vaksin.

2. Dalam Bimtek KPPS di 54 Desa yang akan menggelar Pilkades tidak pernah menyampaikan hal itu ke pada peserta, meski disampaikan surat dari Ketua PPKD Kabupaten tetapi beliau mengatakan syarat vaksin di Pilkades tidak mengugurkan hak pilih.

3. Mulai dari turun perundang-undangan hingga Perbup tidak ada kewajiban vaksin bagi pemilih.

4. Jangan jadikan moment Pilkades untuk menggenjot program pemerintah dengan vaksin hanya karena mengesampingkan demokrasi.

5. Perlu diketahui, jika syarat vaksin ini diberlakukan akan mengurangi partisipasi pemilih di Pilkades 54 desa di Sinjai. Siapa yang mau bertanggung jawab?

Sampai berita diturunkan pihak yang bersangkutan dalam hal ini Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten enggan merespon.

Pardi

0 Komentar