Tutup Satu Arah Jalan Sultan Alauddin dan Bakar Ban, Ini Tuntutan Mahasiswa UINAM


MAKASSAR, Sulselpos.id - Aliansi Mahasiswa UINAM Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Senin (07/02/22).

Aksi yang menutup satu arah jalan Sultan Alauddin dan sambil Bakar ban, ini terjadi terkait optimalisasi sistem UKT/BKT di UINAM terhitung sejak tanggal 2 Februari 2022, pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) terbuka untuk diakses oleh seluruh mahasiswa UINAM dan akan berakhir pada tanggal 21 Februari 2022. 

Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan terkait Surat Keputusan (SK) keringanan UKT dimasa pandemi yang seharusnya dikeluarkan oleh pimpinan kampus UINAM.

Dalam penyataan sikap Aliansi Mahasiswa UINAM Bersatu mengatakan bahwa jika melirik KMA No. 84 Tahun 2022 yang resmi dirilis 28 januari lalu, merupakan perubahan kedua atas KMA No. 515 tahun 2020 tentang keringanan UKT pada PTKIN atas dampak bencana wabah Covid-19. 

Dalam KMA tersebut hanya mengalami perubahan pada diktum Keenam, yakni Keringanan UKT berlaku pada semester genap tahun akademik 2021/2022. 

"Kendati demikian, sudah sewajibnya rektor UINAM mengeluarkan SK keringanan UKT dimasa pandemi Covid-19. Akan tetapi, pada faktanya Rektor tidak mengindahkan sampai sekarang KMA No. 84 Tahun 2022," ungkapnya.

Selain itu, Dirinya menyebut bahwa terkait rekategorisasi UKT, belum ada SK Rektor penetapan nama-nama mahasiswa yang lolos rekategorisasi menjelang pertengahan masa pembayaran. 

"Padahal penetapan peninjauan UKT seharusnya dilakukan paling lambat 14 hari sebelum pembayaran dalam SK No. 751 tahun 2020 Bab 6  pasal 6 poin d. Namun, dalam pelaksanaanya pimpinan fakultas sangat lambat dalam memberikan instruksi pengajuan berkas rekategorisasi UKT bagi mahasiswa," jelasnya.

Ketimpangan lain terjadi pada persyaratan pengajuan SK Rektor No.751 tahun 2020 Bab V pasal 8 poin c mengatakan Tim verifikasi melakukan interview dengan orang tua wali mahasiswa secara langsung (terpisah dari mahasiswa yang bersangkutan berdasarkan data kedua dokumen).

"Namun pada realitanya, yang terjadi saat ini tidak dilaksanakannya interview, sehingga banyak mahasiswa yang mengajukan peninjauan ulang tetapi tidak diloloskan dan tidak sesuai dengan kemampuan mahasiswa dalam membayar UKT," tegasnya.

Adapun penyataan sikap dari Aliansi Mahasiswa UINAM Bersatu yaitu menuntut Rektor UINAM segera mengeluarkan : 

- SK Rektor tentang keringan UKT dimasa pandemi
- SK Rektor tentang penetapan nama-nama penerima rekategorisasi UKT
- SK Rektor tentang penurunan UKT semester 9 ke atas
- Penerapan transparansi pengelolaan UKT di UINAM
- Perpanjangan pembayaran UKT

Haeril

0 Komentar