Salah Satu Tokoh Pemuda Menduga Ketua BPD Puncak Tidak Netral di Pilkades


SINJAI, Sulselpos.id - Pemuda menduga Ketua Badan Permusyarawatan Desa (BPD) Puncak, Kecamatan Sinjai Selatan Kabupaten Sinjai tidak netral dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak, Minggu (27/02/22).

Berdasarkan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 30 Tahun 2021 Pasal 40 Point 2 Huruf F bahwa dalam kegiatan kampanye, calon Kepala Desa dan Tim Sukses dilarang mengikutsertakan sebagai peserta maupun pelaksana kampanye orang atau organisasi.

Hal itu disampaikan oleh Tokoh Pemuda, Syamsul Akbar bahwa dengan adanya keterlibatan Ketua BPD Puncak dalam Kampanye di media Sosial WhatsApp menyebarkan pamflet salah satu calon nomor urut satu.

"Kami sangat menyangkan pengawas pemerintahan di desa mencederai demokrasi dan melewati kewenangannya yang seharusnya menjaga netralitas dalam Pilkades Serentak di Desa Puncak," ungkapnya, Minggu (27/02/22).

Lebih lanjut, Dirinya menyampaikan bahwa kalau jadi BPD tunjukkan sebagai BPD dan kalau mau jadi tim pemenangan salah satu Cakades lebih baik mundur dulu sebagai BPD.

"Kami meminta PPKD Kabupaten dan Dinas PMD untuk segera menindaklanjuti persoalan ini dan jangan ada pembiaran jika tidak maka akan laporkan secara hukum yang berlaku," tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi.

Haeril

0 Komentar