Pernikahan dalam Tradisi

A Nurul Risky Amalia 
OPINI, Sulselpos.id - Jeneponto merupakan kabupaten yang terletak di Sulawesi Selatan yang dimana masyarakatnya menganggap bahwa perempuan sebagai siri sehingga harus di jaga dan dilindungi berdasarkan kepercayaan yang secara turun temurun dalam masyarakat tersebut. Stereotip bahwa watak masyarakat Jeneponto gampang tersulut emosi alias paemosiang.

Pernikahan adalah sebuah ikatan yang disepakati oleh dua insan manusia untuk hidup bersama dan saling menyayangi dalam setiap jalan hidup yang dilewati, dimana jika melaksanakannya merupakan suatu ibadah. Tujuan dari pernikahan yaitu menata keluarga, yang nantinya jika mempunyai keturunan menjadi lembaga pendidikan informal dalam keluarganya, yang memberikan ilmu pertama sebelum keluar dari lingkup keluarga. 

Dalam melaksanakan pernikahan dapat menghindarkan perbuatan dari zina dan perbuatan yang melanggar aturan agama. Namun dengan adanya suatu aturan dalam tradisi kehidupan masyarakat maka proses pernikahan bisa menjadi rumit.Sebuah tradisi yang masih terus menjunjung tinggi nilai-nilai leluhur yang mengharuskan dan mengklaim bahwa pernikahan harus sesuai dengan hukum adat yang berlaku.

Dalam tradisinya yang masih menjunjung tinggi nilai nilai leluhur yang tidak memperbolehkan seorang perempuan menikah yang bukan dari keturunannya, jika perempuan melanggar hal tersebut maka terjadi konsep pemutusan hubungan keluarga karena hal tersebut menurungkan derajat keluarga atau menjatuhkan kerhomatan keluarganya dan tidak lagi dianggap pernah lahir dalam kehidupan ini. Karena perempuan sangat dijaga, dilindungi kesuciannya nasab mereka. Sehingga perempuan dalam golongan tersebut banyak ditemukan perjodohan-perjodohan didalamnya, sehingga keterikan antara keluarga terus berputar dalam lingkup golongan keluarga tersebut.

Larangan pernikahan tersebut merupakan hal yang menentang hukum Islam karena yang dimana dalam pernikahan tidak memandang kedudukan maupun keturunan mana, karena yang menjadi patokan sahnya pernikahan yaitu janji suci. Dengan adanya budaya tersebut masyarakat tidak lagi memandang aspek aspek selain dari keturunan. Tetapi yang menjadi pertanyaan bahwa seorang laki-laki bisa menikah diluar dari keturunannya. Hukum adat yang aturan-aturannya memang tidak tertulis namun sangat berakar bagi masyarakat secara turun-temurun. Walaupun tidak tertulis bagi siapa saja yang melanggarnya maka akan menerima akibat dari tindakannya. 

Pernikahan menjadi hal yang rumit dan kompleks karena hal terbut bukanlah mudah. Terdapat banyak kendala dalam melangsungkan sebuah pernikahan seperti contohnya meminta restu kepada orang tua dan keluarga. Restu sangatlah penting dalam pernikahan untuk membina keluarga kedepannya. Seperti yang terdapat pada tulisan diatas bahwa perempuan hanya dapat menikah dengan sesama keturunannya, ada juga perempuan yang melanggar ketentuan tersebut dengan berbagai banyak alasan. 

Setiap tindakan manusia tentu didasari oleh alasan dan latar belakang yang kuat. Perempuan dalam golongan ini tidak diberikan hak sepenuhnya dalam memilih pasangan untuk kehidupan kedepannya, sehingga mengenai hal tersebut pemilihan jodoh dan sistem pernikahan dilakukan oleh orang tua dan keluarganya. 

Penulis : A Nurul Risky Amalia 
(Peserta Sekolah Keperempuanan HPMT UINAM)

0 Komentar