Massa AMPK Desak Kejati Sulsel Usut Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan "Pin Emas"


MAKASSAR, Sulselpos.id - Puluhan aktivis yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Korupsi (AMPK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (03/12/21).

Dimana massa AMPK mendesak pihak Kejati Sulsel untuk segera mengusut kembali kasus 
Dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan "Pin Emas" bagi 40 anggota DPRD Kabupaten Bulukumba periode 2009-2014.

Hal itu disampaikan Jendral Lapangan, Dandi Aryanto bahwa pengembalian uang hasil Dugaan Korupsi seharusnya tidak serta merta menghapus jeratan Hukum Pidana bagi pelakunya.

"Meskipun Pelaku sudah mengembalikan Barang Bukti (BB/uang) hasil korupsinya,  seharusnya pihak Kejari Bulukumba harus memprosesnya sampai ke Meja Hijau," ucap Dandi. 

Dandi menjelaskan bahwa, Aksi yang dilakukan adalah untuk menyuarakan implementasi Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi.
 
"Disitu dengan jelas dikatakan bahwa, pengembalian Kerugian Keuangan Negara Tidak Menghapuskan Pidananya si Pelaku Pidana Korupsi," jelas Dandi. 

Dirinya menambahkan, hal tersebut masuk pada pasal 2 dan Pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"AMPK sangat serius dan akan selalu mengawas persoalan ini hingga tuntas dan akan melakukan aksi susulan beberapa hari mendatang di kantor Kejati Sulsel dengan masa yang lebih banyak lagi," tegas Dandi.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sulsel, Muh Idil yang menerima aspirasi pengunjukrasa mengatakan bahwa, apa yang menjadi tuntutan dari rekan-rekan AMPK hari ini, akan disampaikan langsung ke pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

"Laporan dari rekan-rekan AMPK akan segera kami teruskan ke pihak Kejari Bulukumba untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.

Haeril

0 Komentar