Peran Auditor dalam Pemeriksaan Anggaran Covid-19


OPINI, Sulselpos.id - Pada tahun lalu tanggal 2 maret 2020 indonesia bahkan dunia dikejutkan oleh penyakit/virus baru yaitu covid-19 dan sampai saat ini kasus covid-19 di indonesia semakin meningkat, sehingga meningkatnya angka kemiskinan akibat pandemi ini maka pemerintah indonesia memberikan beberapa bantuan seperti Bansos atau bantuan sosial, bantuan bagi para pelaku usaha UMKM, BLT, dana Desa, Kartu prakerja dan listrik gratis.

Dalam masa pandemi ini anggaran negara di prioritaskan untuk menjamin kesehatan, dan keselamatan masyarakat, perlindungan dan jaring pengaman sosial untuk masyarakat rentan serta perlindungan terhadap dunia usaha. APBN difokuskan untuk pemeriksaan korban pandemi, peningkatan kapasitas rumah sakit, serta ketersediaan obat-obatan dan alat-alat kesehatan.  Peryataan  Achsanul ,Pemeriksaan anggaran penanganan covid-19, yang jumlahnya mencapai rp.905 triliun, akan berfokus pada program-program bantuan sosial(bansos), baik yang lama maupun yang baru diterbitkan ditengah pandemi. Menurut anggota BPK Achsanul ada tujuh program pemerintah dengan anggaran yang cukup dahsyat,tiga diantaranya adalah program lama atau existing, empat adalah program tambahan, ada kartu prakerja,pemulihan Ekonomi nasional (PEN), subsidi listrik,dan bantuan sosial lainnya. Program-program tersebut itulah yang membutuhkan hampir 900 triliun termasuk di antaranya APD,pengadaan ventilator,dan sekarang sudah mencapai RP.905 triliun.
Lalu bagaimana dengan peran auditor dalam penanganan anggaran dana Covid-19 ini apakah sudah efektif?

Pengawasan pengelolaan dana penanganan Covid-19 dilakukan oleh BPK serta aparat pengawas internal pemerintah. Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK melingkupi delapan strategi utama. Yang pertama yaitu, BPK akan melakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh, pemeriksaan ini akan akan dilakukan melalui tiga jenis pemeriksaan yakni keuangan,kinerja dan PDTT terhadap pengelolaan dana dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Kedua yaitu BPK akan melakukan pemeriksaan dengan cakupan terkait refocusing dan reaokasi anggaran Covid-19 (news.ddtc,co.id,14 November, 2021). Ketiga,observasi terstruktur atas perkembangan kebijakan pemerintah dan implementasinya. Keempat, melakukan kajian komprehensif dengan okus kepada identifikasi, penilaian, dan mitigasi risiko keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Kelima, BPK akan memeriksa pertanggungjawaban pelaksanaan APB dan APBD Tahun anggaran 2020 dengan mempertimbangkan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah (SAP), Efektivitas pelaksana sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP), Kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Keenam, BPK membuka opsi untuk melaksanakan pemeriksaan interen pada semester ii/2020 yang fokus pada audit atas pergeseran dana APBN 2020 yang dialokasikan untuk penanganan covid-19. Ketujuh, BPK akan melakukan pemeriksaan kinerja dan PDTT sebagai bagian dari pemeriksaan menyeluruh atau pengelolaan dan pertanggungjawaban dana penanganan pandemi covid-19. Kedelapan, BPK dapat melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menyusun strategi pemeriksaan dengan menentukan area kunci dan kriteria pemeriksaan yang akan dilakukan.(money.kompas.com,14 November, 2021)
      
BPK sebagai suatu lembaga pemeriksa yang sudah matang dapat mengoptimalkan perannya bukan hanya sebagai pengawas tapi juga memberikan nasihat dan masukan kepada para auditor lainnya,sehingga proses audit pada penanganan anggaran covid-19 dapat  terealisasikan dan dialokasikan dengan tepat sasaran guna menghindari terjadinya kerugian pada perekonomian negara. Pengawasan yang dilakukan oleh BPK terhadap anggaran Covid-19 ini yaitu pengawasan secara menyeluruh yang didalamnya terdapat pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan dengan tujuan tertentu. Dimana pemeriksaan keuangan yaitu BPK memberikan perhatian pada pergeseran anggaran APBN tahun 2020 yang dialokasikan untuk penanganan covid-19, dan pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap program penanganan pandemi yang dilakukan oleh pemerintah,yang bertujuan untuk menilai efektivitas program kemudian pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT berfokus pada kepatuhan dan pengendalian internal dalam penggunaan keuangan negara untuk menangani covid-19,termasuk pemeriksaan investigasi.

Kemudian BPK  melakukan pengawasan yang bertujuan untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan dampak positif, mengawal program tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu. Dan juga memastikan seluruh transaksi telah dicatat,dilaporkan dan dipertanggungjawabkan. pengawasan program yang dilakukan disini agar lebih efektif dan tepat sasaran yaitu berkaitan dengan dana bantuan sosial  yang dimonitoring melalui aplikasi mata bansos yang dirancang berbasis web sehingga bisa dikasih secara mibile dan memudahkan dalam penggunaannya agar kedepannya tidak ada lagi irisan APBD dengan APBN sekaligus bisa memperbaiki data ( Farid, kominfo BPKP Riau)
      
Menurut pendapat dari ketua BPK Agung Firman Sampurna  mengungkapkan pihanyaknya tengah menginvestigasi soal dugaan kesalahan alokasi anggaran covid-19. Namun, untuk rincian kasus seperti apa, BPK tidak membeberkan tentang hal tersebut. Ditengah berbagai intensif dan kebijakan untuk memastikan kesejahteraan rakyat, tindakan pemborosan,korupsi,dan penipuan dapat lebih muda terjadi saat pandemi saat ini.
      
Seperti yang terjadi di provinsi Jayapura, Papua berdasarkan temuan hasil audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPKP) Papua, Negara dirugikan sebesar Rp. 3.153.100.000. Pada hal dana Covid-19 kabupaten Mamberamo Raya sebesar Rp. 23.737.690.000, namun digunakan untuk kepentingan politik dan pribadi Bupati Mamberamo Raya dengan total nilai Rp.3.153.100.000 melalui perantara kepala badai keuangan dan Arsi Daerah.(yoursay.id, 14 november 2021)
      
Dilihat dari kasus-kasus yang telah terjadi  strategi yang dilakukan oleh BPK tersebut dinilai masih belum efektif dikarenakan masih saja ada cela bagi pelaku kecurangan untuk melancarkan aksinya . Jadi akan lebih baik  untuk dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebaiknya dikembalikan pada rekening kas umum daerah, untuk menghindari terjadinya  indikasi tindak pidana korupsi dalam pengeluaran dana BTT covid-19.
    
Dengan demikian peran auditor dalam pemeriksaan anggaran covid-19 dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh personal demi kepentingan pribadinya,dimana Pemeriksaan yang akan dilakukan BPK melingkupi delapan strategi utama. Diantaranya  BPK akan melakukan pemeriksaan berbasis risiko secara menyeluruh, pemeriksaan ini akan akan dilakukan melalui tiga jenis pemeriksaan yakni keuangan,kinerja dan PDTT terhadap pengelolaan dana dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan Covid-19. Serta BPK  melakukan pengawasan yang bertujuan untuk memastikan program berjalan efektif dan memberikan dampak positif, mengawal program tepat sasaran, tepat jumlah, tepat kualitas dan tepat waktu. Dan juga memastikan seluruh transaksi telah dicatat, dilaporkan dan di pertanggung jawabkan.

Penulis : Sofia Damayanti
Jurusan : Ekonomi syariah IAIM Sinjai

Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar