Peran Aktif Auditor Dalam Menanggapi Korupsi Masa Pandemi


OPINI, Sulselpos.id - Auditor merupakan akuntan publik yang memberikan jasa kepada auditan untuk memeriksa laporan keuangan agar bebas dari salah saji (Mulyadi, 2013:1). 

Auditing adalah proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif pernyataan mengenai kegiatan dan kejadian ekonomi untuk menetapkan tingkat kesesuaian kriteria yang telah ditetapkan. 

Bukti informasi ini diperlukan untuk menerapkan sistem dalam organisasi maupun di perusahaan. Korupsi merupakan kategori penipuan yang menyalah gunakan kewenangan atau kepercayaan dengan melakukan tindakan yang melanggar ketentuan hukum dan regulasi untuk memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung bagi pelaku. 

Audit memberikan kontribusi dalam  memerangi korupsi. Peran auditor harus memiliki kecakapan profesional dengan semestinya dan bersikap objektif yang dilandasi dengan integritas yang tinggi.

Fungsi auditor dalam struktur organisasi harus mampu menjalin kerja sama  manajemen dengan menjalankan tanggung jawabnya dalam pengawasan keuangan perusahaan yang semakin meningkat terhadap risiko terjadinya korupsi. 

Oleh karena itu, peran aktif  auditor perlu adanya sinergi antara unsur manajemen , organisasi audit internal, dan pengelola kepentingan lainnya, strategi ini memerlukan komunikasi terbuka, transparan, dan saling percaya diantara pengelola kepentingan yang terlibat.

Tak ada satupun institusi yang terbebas dari fraud (kecurangan), karena pada dasarya permasalahan ini bersumber dan bermula  dari masalah manusia.  

Apapun aturan dan prosedur diciptakan, sangat dipengaruhi oleh manusia yang memegang kuasa untuk menjalankannya, karena tidak semua orang berlaku jujur dan berintegritas tinggi.

Tanggung jawab auditor dalam pencegahan pebuatan korupsi masih menjadi perdebatan yang berkepanjangan dalam profesi audit, khususnya peran lembaga audit. 

Namun demikian tidak bisa dibantah bahwa auditor memegang peranan penting dalam mendukung penerapan pemerintah yang baik dan tegas.

Keterlibatan dengan aktivitas operasional sehari-hari termasuk dalam proses pelaporan transaksi keuangan memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan penilaian secara berkala dan menyeluruh atas aspek-aspek operasional organisasi yang memiliki risiko tinggi. 

Efektivitas peran auditor dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan sangat tergantung pada besar kecilnya status kewenagan yang dimiliki dan mekanisme pelaporan hasil penyelidikan kecurangan yang dapat dijalankan.

Karena belum semua unsur pimpinan mau memberikan kewenangan penuh dalam proses pencegahan, pendeteksian dan menyelidiki kecurangan pada auditor.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum yang paling penting melakukan tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi, mengakui peran strategis auditor dalam pemberantasan korupsi, mengakui peran strategis auditor dalam pemberantasan korupsi, khusunya dari aspek pencegahan. 

KPK meminta auditor pemerintah dapat mengidentifikasi berbagai tindak pidana yang dapat menyebabkan kebocoran keuangan negara. Dengan demikian, tindakan tersebut diharapkan dapat menutup celah kerugian negara. 

Selain itu, kemampuan auditor juga akan membantu upaya masing-masing institusi negara dalam memperbaiki laporan keuangan. 

Semua tindakan korupsi mengakibatkan lumpuhnya perekonomian nasional dan timbulnya biaya tinggi. Melihat besarnya kerusakan yang diakibatkan oleh korupsi, maka diperlukan tindakan nyata untuk mecegah sekaligus memberantasnya. 

Auditor harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, juga menelaah kembali penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. 

Disitu, auditor menilai apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul dan bagaimana kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. 

Pandemi Covid-19 juga mempengaruhi hasil pemerolehan bukti audit, misalnya saja pemberlakuan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), yang berimbas pada pembatasan akses dan perjalanan maupun ketersediaan personel dari auditor dan audite. 

Auditor perlu melakukan perubahan yang relevan dalam hal ini, mengeksplorasi prosedur-prosedur audit alternatif.

Auditor perlu mencermati bagaimana respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai menjadi panduan guna mengidentifikasi perubahan yang relevan terhadap kemampuan auditor untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemi.

Pada masa pandemi sekarang ini banyak hal - hal atau masalah yang menjadi tantangan untuk auditor dalam menghadapi risiko kecurangan  dan korupsi pada perusahaan. 

Misalnya dalam masalah pencurian tersembunyi atas harta persediaan, kemudian pelaku akan menyembunyikan kecurangan tersebut dengan membuat bukti transaksi pengeluaran fiktif. 

Selanjutnya setelah perbuatan pencurian dan penyembunyian itu dilakukan, pelaku akan melakukan konversi dengan memakai sendiri atau menjual persediaan tersebut. 

Biasanya kecurangan tersembunyi ini tidak mudah untuk ditemukan. Kecurangan biasanya ditemukan karena suatu ketidaksengajaan ataupun disengaja. 

Dengan demikian manajemen perlu berhati-hati terhadap kemungkinan timbulnya kecurangan yang mungkin terjadi di perusahaan yang dikelolanya. 

Untuk mengatasi timbulnya kecurangan, audit internal diperlukan keberadaannya di dalam perusahaan, yang bertugas untuk mengevaluasi suatu sistem dan prosedur yang telah disusun secara benar dan sistematis.

Apakah telah diimplementasikan secara benar, melalui pengamatan, penelitian dan pemeriksaan atas pelaksanaan tugas yang telah didelegasikan disetiap unit kerja perusahaan.

Dalam menghadapi risiko kecurangan pada perusahaan, peran utama dari auditor internal sesuai dengan fungsinya dalam mencegah kecurangan adalah berupaya untuk menghilangkan atau meminimalisir sebab - sebab timbulnya kecurangan tersembunyi tersebut. 

Karena pencegahan pada suatu kecurangan lebih mudah dari pada mengatasi suatu kecurangan tersembunyi atau korupsi yang sudah terjadi.

Penulis : Cindy Agustina
(Mahasiswi IAIM Sinjai)

Tulisan tanggung jawab penuh penulis

0 Komentar