Perlawanan Gugatan Pihak BCA Finance Diduga Keliru di Pengadilan Negeri Makassar


MAKASAAR, Sulselpos.id - Sehubungan jawaban dan gugatan Rekonpensi dari pihak BCA Finance dalam perkara perdata (Nomor 227/pdt.G/PN.Makassar) sedang berproses di Pengadilan Negeri Makassar.

Terkait persoalan Mobil Fortuner yang diduga keliru dan menyalahi aturan oleh pihak BCA Finance, hingga saat ini pihak BCA Finance belum bisa memberikan hak jawab terkait kasus tersebut.

Hal ini disampaikan Hikmawati selaku Penggugat mengatakan sangatlah keliru dikarenakan tergugat dan penggugat Rekonpensi membahas tentang sisa pembayaran sebesar Rp 200.000.000 dengan angsuran mulai bulan Juli 2020 sampai bulan Juni 2021 namun tidak menjelaskan pembayaran bulan Juli 2020 sebesar Rp 25.000.000 yang sudah dibayar Hikmawati kepada pihak BCA Finance.

"Dalam konvensi hanya menjelaskan besaran kewajiban dalam perbulan sebesar Rp 5.537.300 dan Rp 5.589.200 sampai angsuran ke 60 bulan dan tidak mencantumkan nilai total kontrak yang diterima," ungkapnya, Kamis (16/09/21).
                                                               Hikmawati menjelaskan bahwa pihak BCA Finance mengada-ngada bahkan diduga ada permainan oleh oknum BCA Finance.

"Ini sama halnya pemerasan sebab denda sebesar Rp 1.466.086.178 tersebut dibanding harga mobil jauh diluar akal pikiran sehat bahkan membuat saya kaget setalah pihak BCA Finance membaca denda yang tidak tau angka yang sebutkan bisa milyaran rupiah tersebut," ujarnya.

Menurutnya, Dalam jawaban dan rekonpensi BCA Finance sangat tidak memahami tentang persoalan gugatan yang menjadi pokok perkara dalam suatu gugatan adalah bukan persoalan kewajiban pembayaran melainkan tidak dijalankannya pasal-pasal dalam kontrak antara dirinya dan BCA Finance.

"Apabila salah satu pihak tidak menjalankan isi perjanjian kontrak tersebut akan memilih penyelesaian di pengadilan Negeri Makassar namun pada kenyataannya pihak BCA Finance melaporkan saya ke Polda Sulawesi Selatan," ucapnya.

Dalam Proses Pengadilan, Hikmawati menambahkan bahwa tetap optimis bahkan merasa benar sehingga permohonan gugatannya diterima di pengadilan Negeri Makassar sampai saat ini masih berproses.

"Anehnya proses pengadilan terkait persoalan Mobil Fortuner dalam gugatan perdata bisa ada panggilan klarifikasi dari Polda Sulsel, padahal dalam aturan setiap perkara perdata masih berproses lewat Pengadilan Negeri Makasaar maka proses di Kepolisian sementara dihentikan," tegasnya.

Dalam Jumpa Pers bersama awak Media Hikmawati selaku Nasabah BCA Finance sekaligus Penggugat akan menjalani proses sidang tersebut dan sementara ini masih menunggu hasil perkara sampai selesai di Pengadilan Negeri Makassar.

Selanjutnya akan menempuh jalur hukum di Polda Sulsel terkait pencemaran nama baiknya yang dianggap menggelapkan mobil sendiri padahal mobil tersebut tetap ada pada Hikmawati selaku Nasabah BCA Finance sekaligus penggugat.

Haeril
ADVERTISEMENT