Menkumham RI Sahkan HIPAKAD Hanya Satu Komando

 
MEDAN, Sulselpos.id - Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (DPP HIPAKAD) menegaskan organsisasinya tidak ada dualisme kepengurusan dan tetap satu komando dibawah kepemimpinan Ketua Umum Hariara Tambunan priodeisasi 2017-2022.

Begitu juga di Provinsi Sumatera Utara, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) HIPAKAD yang sah, tetap dibawah komando Ketua Tajuddin Hasan bersama Sekretaris Dermawan Purba dan Bendahara Luh Tjandrasasi untuk masa bakti 2021- 2026, sesuai SK DPP HIPAKAD No SKEP/030/DPO/HIPAKAD/III/ 2020.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPD HIPAKAD Sumut, Tajuddin Hasan didampingi Sekretaris di Medan Club Jalan Kartini Medan mengatakan terkait penegasan itu,  DPP HIPAKAD melalui suratnya Nomor 344/ SPP/ DPP- HIPAKAD/VI/2021 tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani Ketua Umum Hariara Tambunan dan Wakil Sekretaris Jenderal M Agus Miftah, telah menyampaikan pemberitahuannya kepada Pangdam I/BB Hassanudin.

Dalam suratnya, selain menegaskan tentang tak adanya dualisme dan kepemimpinan tetap dibawah komando Hariara Tambunan, DPP HIPAKAD juga menyampaikan bahwa pembina PP -PPAD menolak hasil Munaslub 2021 karena cacat hukum tanpa adanya ijin restu dari pembina serta melanggar konstitusi dan AD/ART HIPAKAD sesuai BAB V Pasal 30 ayat (2) huruf b dan d.

"DPP menjelaskan bahwa surat hasil Munaslub (SK) Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000408.AH.01.08 Tahun 2021 tanggal 13 Maret 2021 tentang persetujuan perubahan badan hukum perkumpulan HIPAKAD, telah dibatalkan atau dicabut Menkumham melalui Dirjen AHU pada tanggal 21 Juni 2021, sehingga keberadaan SK tersebut sudah batal demi hukum dan tak terdaftar lagi di Kemenkumham RI," ujar Tajuddin, Selasa (06/07/21)

Karena itu, Tokoh Pemuda Sumut ini menyampaikan bahwa berdasarkan SK Menkumham RI Nomor AHU-0000402.AH.01.08 Tahun 2018 Tanggal 16 Mei 2018 tentang perubahan badan hukum perkumpulan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat dengan ketua umumnya Hariara Tambunan tetap sah dan berlaku.

"Dengan uraian tersebut, secara de jure maupun de facto, produk yang dihasilkan oleh Munaslub 2021 tidak mempunyai legal standing lagi sejak pencabutan SK nya untuk membawa nama HIPAKAD dalam kegiatan organisasi maupun KBT, selain HIPAKAD konstitusi dibawah kepemimpinan yang sah Hariara Tambunan," jelasnya.

Tajuddin juga menghimbau agar jajaran pengurus HIPAKAD cabang kabupaten/ kota se Sumut untuk membantu sepenuhnya tugas pembina didaerahnya masing masing.

"Apalagi dimasa pandemi Covid 19 sekarang ini, kader HIPAKAD, tanpa perlu dipanggil, harus merapat untuk terus berbuat dengan ikhlas dan tanpa pamrih, guna mendukung program TNI AD didaerahnya masing masing. Ingat, jaga nama baik keluarga besar TNI Angkatan Darat," tutup Tajuddin.

Haeril

0 Komentar