Mahasiswa Reo : Kejari Manggarai Jangan Tebang Pilih


MANGGARAI, Sulselpos.id - Terkait dengan penggeledahan Dua (2) OPD Kabupaten Manggarai diketahui dari beberapa laman media, didapati bahwa adanya dugaan tindak pidana Korupsi pada dana BOS dan telak memeriksa beberapa oknum yang terduga kuat menerima aliran kotor tersebut pada sekolah SMPN 1 Manggarai. 

Salah satu Mahasiswa Reo, Syahrul Gufron angkat bicara dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai tidak tebang pilih.

"Ini perlu di apresiasi dan saya meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai untuk jangan tebang pilih dalam bersih-bersih serta Profesional dan Independen dalam mengambil sikap tanpa ada tendensi apapun, dan jangan lupa memeriksa Berkas Tahun 2018 terkait proyek Pembangunan Baru Puskesmas Reo (DAK) TA. 2018 yang menelan biaya sekitar Rp. 6,1 Miliar melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai," ujar Syahrul Ghufran. 

Syahrul juga membeberkan Pembangunan Puskesmas Baru (DAK) melalui APBD 2018 yang diketahui melalui LPSE Kabupaten Manggarai Tahun Anggaran 2018 dengan Nilai pagu paket Rp. 6,1 Miliar yang diduga adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi. 

Diketahui dari beberapa Laman Resmi dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Bahwa Pembangunan Baru Puskesmas Reok (DAK) dari proyek Konstruksi tersebut bahwa pembangunan baru puskesmas Reo melalui lingkup pekerjaannya adalah terdiri dari pekerjaan persiapan, pekerjaan fondasi, pekerjaan konstruksi bangunan gedung lantai 1, pekerjaan konstruksi bangunan gedung lantai 2, pekerjaan elektrikal dan mekanikal untuk pembangunan gedung baru puskesmas reok. 

"Proyek Konstruksi Pembangun baru Puskesmas Reok (DAK) pada Tahun 2018 melalui satuan kerja Dinas Kesehatan tersebut diduga bahwa adanya Konspirasi busuk diantaranya adanya dugaan jual beli proyek dan Dugaan Tindak pidana korupsi Dikarenakan pembangun yang semestinya 2 lantai tersebut tidak sesuai dengan yang ada sekarang," kata Syahrul, Jumat (09/07/21) pada Sulsepos.id

Mahasiswa Reo ini juga menjelaskan, Pembangunan baru puskesmas Reo (DAK) melalui APBD 2018 diketahui bahwa pelelangan dimenangkan oleh PT. Nusa Torana Mandiri yang beralamat di Jl. Pattimura - Ruteng. Berbeda dengan Laman Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Melalui Laman Resmi Protokol Kabupaten Manggarai tertanggal 10 Juli 2018 Bahwa Pada pembangunan baru puskesmas Reo itu di kerjakan oleh CV. Diagonal Engineering dengan waktu pelaksanaan pekerjaan 180 hari kalender dengan Anggaran Rp. 6, 1 M. 

Dua laporan berbeda antara LPSE Kabupaten Manggarai dan Laman Resmi Protokol Kabupaten Manggarai pada proyek pembangunan baru puskesmas Reo menambah kecurigaan dan memperkuat adanya indikasi dugaan praktek jual beli proyek dan dugaan tindak pidana korupsi pada Proyek Pembangunan 2 lantai Puskesmas Reo dengan nilai pagu paket Rp. 6,1 M. 

"Kami akan terus mengawal dan terus mendalami kasus dugaan praktek jual beli proyek dan dugaan tindak pidana korupsi ini sampai oknum yang terlibat tersebut diatas di adili dan di penjara. Kami berharap instansi hukum seperti Polres Manggarai dan Kejari Manggarai tidak menutup mata dan telinga dengan aksi-aksi perampokan uang Negara," tutup Syahrul Ghufran dengan tegas.

Sampai berita ini diangkat masih sementara menghubungi pihak terkait untuk mengklarifikasi

(Par)

0 Komentar