Efektivitas Kebijakan Fiskal dalam Peningkatan Pertumbuhan UMKM di Indonesia



OPINI, Sulselpos.id--
Kebijakan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia seyogyanya didasarkan kepada kebutuhan dan masalah
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di tiap klasifikasi.

Melihat secara umum, ada beberapa hambatan yang ditemukan dalam aktivitas ekonomi UMKM yaitu antara lain terkait dengan aspek pembiayaan, aspek ke pasar input dan output produktivitas SDM dan pengemasan produk.

Dari Hasil penelitian Robiani (2017) tentang Struktur Biaya dan Efisiensi Industri Makanan di Provinsi Sumatera Selatan (survey di 9 kabupaten/kota) mengidentifikasi beberapa hambatan seperti akses pembiayaan yang terbatas yang dipengaruhi oleh legal aspek diantaranya ketiadaaan surat tanah, surat rumah, bukti bayar pajak.

Letak geografis seperti jarak yang relatif jauh dengan infrastruktur terbatas untuk menjangkau lembaga perbankan, pengelolaan keuangan UMKM khususnya usaha mikro dan kecil masih mencampur adukkan keuangan operasional dan pribadi.

Akibatnya, akses ke input yang sering terkendala karena keterbatasan infrastruktur, input disuplai oleh “pemasok” monopolis sehingga harga bahan baku dan penolong relatif di atas harga pasar.

Berlakunya sistem pesanan dengan metode ijon di beberapa lokasi membuar akses ke pasar langsung  terbatas karena adanya faktor infrastruktur Sistem pesanan tidak memiliki informasi pasar/kebutuhan pasar dan keterbatasan pengetahuan untuk pengemasan produk sesuai kebutuhan pasar dan penggunaan teknologi.

Tingkat upah yang masih rendah juga membuat pelaku usaha membayar retribusi resmi kepada pemerintah setempat dan retribusi tidak resmi, namun belum pernah membayar pajak.

Rekomendasi Kebijakan untuk mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia tidak hanya cukup dengan menerapkan kebijakan fiskal seperti halnya penurunan tarif pajak PPh mengingat ada klasifikasi UMKM dengan tingkatan produksi dan tentunya pendapatan atau penghasilan yang berbeda.

Sebagaimana hasil penelitian dari Ojeka (2011) yang meneliti tentang “Tax Policy and the Growth of SMEs in Nigerian Economy” membuktikan bahwa adanya hubungan yang negatif antara pajak dan kemampuan usaha kecil menengah untuk bertahan.

Rekomendasi yang diberikan adalah meningkatkan insentif pajak melalui penurunan pajak. Efektivitas suatu kebijakan fiskal seperti halnya penurunan tarif pajak PPh final perlu di dukung dengan langkah-langkah seperti melakukan identifikasi kebutuhan dan permasalahan di UMKM.

Dengan beragamnya klasifikasi UMKM dan jenis produk yang dihasilkannya maka diperlukan daftar UMKM yang potensial dalam produksi (berproduksi secara berkesinambungan) dan memiliki prospek pasar (domestik dan dunia).

Perlu diidentifikasi dan diketahui mata rantai produksi dari UMKM yang potensial sehingga bukan mungkin insentif pajak dibutuhkan atau dapat diterapkan di tingkat bahan baku atau di aspek transportasi.

UMKM yang ada di sektor informal dan UMKM Mikro membutuhkan insentif pajak yang berbeda dengan Usaha Kecil Dinamis dan fast moving enterprises.

Kemudian menerapkan kebijakan pendukung/pelengkap secara bersamaan seperti kebijakan pengupahan di UMKM sehingga mampu meningkatkan produktivitas kerja dan produktivitas output yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan UMKM.

Selanjutnya, melakukan pendampingan kepada UMKM dengan melibatkan lembaga/instansi terkait dengan penggunaan teknologi produksi, kemasan dan pemasaran.

Melihat tantangan ke depan bagi UMKM bahwa semakin meningkatnya e-commerce yang jika dimanfaatkan dapat menjadi pintu bagi UMKM untuk memperluas pasar produk.

Memberikan reward/penghargaan yang berkesinambungan yang sifatnya produktif untuk UMKM yang memanfaatkan insentif
pajak.

Terakhir, menyiapkan SDM profesional dengan metode free of charge untuk membantu UMKM dalam berkonsultasi tentang pengelolaan  keuangan dan perpajakan.

Penerapan beberapa langkah di atas bertujuan kepada peningkatan pendapatan pelaku usaha sehingga dapat menjadi objek pajak dan dapat untuk meningkatkan penggunaan input dan menambah assest.


-Nirmayanti (Ekonomi syariah IAIM Sinjai).

*Tulisan di atas adalah tanggung jawab penulis*

0 Komentar