Wartawan dilarang Meliput Kegiatan HUT RI Ke 80 di Sinjai Oleh Oknum Dishub, di Tarik Dari Belakang


Sinjai, Sulselpos.id- kembali Jurnalis Sinjai Mendapat Perlakuan tidak mengenakkan Menghalangi kerja-Kerja jurnalis yang diduga dilakukan Oleh Oknum DISHUB Sinjai. dalam rangka Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapangan Alun-Alun Sinjai Bersatu, Kecamatan Sinjai Utara Kabupaten Sinjai, Minggu (17/8/2025).


Meski jurnalis bertugas dilengkapi dengan identitas berupa ID Card dan telah mendapat izin dari Dinas Kesbangpol, namun masih saja dihalang-halagi dalam menjalankan tugas.


Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).


Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, Termasuk pada saat Jurnalis hendak mewawancarai pasukan Pengibar Bendera Pusaka Paskibraka Kabupaten Sinjai. 


Adapun Kronologis kejadian Tersebut Tindakan Melarang Terjadi Saat Azhari jurnalis Celebes.iNews.id. ingin Mewawancarai salah Satu Pengibar Bendera Pusaka Paskibraka, Namun Salah satu Oknum DISHUB Sinjai Berteriak Melarang Wawancara Tindakan tersebut Tidak Terpuji.


Kejadian tersebut di Saksikan oleh Awal Jurnalis Upeks.


“Saya juga ada di situ, langsung teriak oknum anggota Dishub melarang wawancara,” ujarnya.


Berbeda, Sadino Jurnalis SulselPos.id, ditarik diduga oleh Protokol, Saat meliput.


"Saat itu Saya Sedang Liputan Live Streaming Tiba-Tiba Saya di tarik dari Belakang Nasuruka Duduk Padahal Saya Berdiri di Tembok Dan Tidak Menghalangi pandagan'nya Saya ditarik oleh orang yang berkostum Rapi berwarna merah yang di duga kuat protokol". Ungkap Sadino

ADVERTISEMENT