Pemkab Sinjai Naikkan PBB-P2 2025: Kebijakan Tergesa-gesa yang Berpotensi Memicu Gejolak


Sinjai, Sulselpost.id- Pemerintah Kabupaten Sinjai resmi mengumumkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 dengan empat poin utama: menaikkan tarif menjadi 0,11%–0,2% NJOP, menyesuaikan NJOP bangunan mengikuti harga terkini, menggandakan pajak minimal dari Rp10.000 menjadi Rp20.000, dan menetapkan jatuh tempo 19 Desember 2025.


Kebijakan ini bukan sekadar kenaikan angka di atas kertas, ini adalah tambahan beban nyata yang akan langsung dirasakan rakyat. Ironisnya, kebijakan ini lahir tanpa proses perencanaan yang matang, tanpa kajian sosial-ekonomi yang komprehensif, dan tanpa keterlibatan publik secara memadai.


Lebih jauh, kebijakan ini tampak diarahkan untuk memenuhi target penerimaan PBB-P2 yang dipatok Pemkab Sinjai sebesar Rp7,48 miliar pada tahun 2025.


Target ambisius ini justru menguatkan dugaan bahwa kenaikan tarif dan NJOP lebih dipicu oleh kebutuhan mengejar angka PAD ketimbang mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.


Pemda Sinjai seakan menutup mata terhadap realitas di lapangan. Apakah mereka lupa bahwa di Kabupaten Pati, kebijakan serupa justru memantik gelombang protes besar.? 


Apakah mereka tidak belajar bahwa menaikkan pajak secara tiba-tiba, apalagi di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, adalah resep pasti untuk menuai gejolak?


PBB-P2 bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi menyentuh langsung urat nadi ekonomi rumah tangga. 


Kenaikan tarif dan NJOP secara serentak tanpa skema transisi adalah bentuk kebijakan yang abai terhadap daya tahan ekonomi rakyat. Ini bukan “penyesuaian”, ini adalah penarikan paksa yang dibungkus regulasi.


Kami menuntut Pemda Sinjai segera Menghentikan penerapan kebijakan ini dan membuka ruang dialog publik yang nyata, bukan sekadar formalitas. Tanpa evaluasi ulang, kebijakan ini berpotensi memicu penurunan kepatuhan pajak, keretakan hubungan pemerintah dengan rakyat, dan bahkan gelombang penolakan yang bisa mencoreng nama baik daerah. Ungkap Ashabul Qahfi pada Rabu 13/08/2025.


Kebijakan Publik bukan hanya soal angka dan target pendapatan. Ia adalah soal kepercayaan, keadilan, dan keberpihakan. Dan pada titik ini, Pemda Sinjai sedang berjalan di jalur yang salah.

ADVERTISEMENT