SINJAI, Sulslepos.id - Sejumlah nama calon kepala daerah bukan kader partai politik (parpol) mewarnai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Namun hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku tentang pengusungan pasangan calon (paslon) dalam UU pilkada.
Pembina Lembaga Bantuan Hukum LBH Sinjai, Rahmatullah Soi menyebut dalam pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada, tidak dilarang bagi partai politik untuk mencalonkan kandidatnya dari kader luar daerah atau bukan kader.
Hanya saja menurut dia, indikator ini apabila dilakukan oleh sebuah institusi politik terus menerus akan menjadi pertanyaan besar, khususnya menyangkut proses kaderisasi.
“Memang dalam Pilkada tidak dilarang untuk mencalonkan calon dari luar daerah dan bukan kader. Karena memang regulasi memungkinkan untuk itu dan tidak ada yang melarang pencalonan mereka," bebernya.
Dia mengatakan dibukanya pendaftaran penjaringan calon kepala daerah oleh partai politik membuka peluang untuk bukan kader dan kader dari luar untuk diusun.
Maka idealnya semua kader sudah seharunya tunduk, patuh dan siap siap tidak kecewa jika pada akhirnya yang mendapat rekomendasi bukan kader.
“Resiko calon yang bukan kader atau kader dari luar daerah adalah mereka harus bekerja keras untuk beradaptasi dengan hal-hal dimaksud, termasuk juga upaya mereka untuk mendapatkan simpati dan dukungan dari para pemilih pemula dan pemilu muda yang jumlahnya sangat signifikan,” katanya.
Par
0 Komentar