SINJAI, Sulselpos.id - Satuan Reskrim Polres Sinjai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Sinjai.
Dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah tim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) pada Senin, 10 Juni 2024, pukul 22.30 wita.
Penangkapan tersebut terjadi di Kedai Jajan Sinjai yang berlokasi diJalan A.P. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdullah melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah membenarkan penangkapan tersebut.
Terduga pelaku, berinisial lel. MA (24) tahun, merupakan seorang wiraswasta yang beralamat di Dusun Cangkano, Desa Bulu Tana, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/109/IV/2024/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 26 April 2024, atas nama korban Dwi Novianti Suardi (24), yang terjadi pada Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 14.30 wita. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di samping Toko Kirani Packaging Aneka Plastik, Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai," ujar Iptu Andi Rahmatullah.
Kejadian bermula ketika korban memarkir motornya di samping toko Kirani Packaging Aneka Plastik pada pukul 13.00 wita dan masuk ke toko tempatnya bekerja.
Sekitar pukul 14.30 wita, saksi berinisial UA keluar dari toko dan mendapati motor korban sudah tidak ada di tempatnya. Saksi segera memberitahu korban bahwa motornya hilang atau dicuri.
"Berdasarkan laporan ini, Satuan Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ciri-ciri pelaku diketahui saat mencuri helm di beberapa tempat di Kabupaten Sinjai. Tim Resmob Polres Sinjai mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Kedai Jajan Sinjai, Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, sedang memesan makanan. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah itu, dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin motor korban yang hilang, dan ternyata cocok," jelas Kasat Reskrim.
Dalam interogasi, terduga pelaku MA mengakui bahwa pada saat itu ia sedang berjalan di Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, lalu melihat motor korban terparkir dengan kunci masih menempel.
Ia langsung mengambil motor tersebut dan membawanya pulang. Tiga hari kemudian, pelaku membeli plat nomor palsu seharga Rp70.000.
Pelaku juga mengakui telah mengambil helm di beberapa tempat di Kabupaten Sinjai, yaitu di Kantor Pos Sinjai, Kantor Dinkes Sinjai, penjual es campur di Jalan Persatuan Raya dan di Toko Bintang. Helm-helm tersebut kemudian dijual oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantara satu unit motor merk All New Aerox warna hitam, dua pasang plat nomor palsu, dan satu bilah pisau kecil.
Helm yang dicuri pelaku telah dijual, menurut pengakuannya. Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan ini menegaskan bahwa Polres Sinjai terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat bagi warga Sinjai untuk lebih berhati-hati dan selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.
Haeril
0 Komentar