Ketua Bawaslu Sinjai |
Tentunya ini menjadi banyak tanda tanya dikalangan masyarakat terkait netralitas ASN.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Sinjai, M. Arsal Arifin mengatakan Sementara melakukan pengkajian terhadap masalah tersebut karena sebenarnya kalau mengacu pada Undang-Undang terbaru maupun permen bahwa
- ASN dilarang melakukan kepada keberpihakan akan calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat dalam politik praktis.
- ASN dilarang melakukan pendekatan pada partai politik terhadap pengusulan diri atau oranglain.
"Terkait adanya ASN dalam kasus tersebut kami dari pihak BAWASLU akan mengkaji dari penerapan UU, namun belum bisa dipastikan apakah hal tersebut melanggar atau tidak, dan apabila terbukti melakukan ada kewenangan akan memproses," katanya pada sulselpos.id, Jumat (10/5/24)
"Untuk pemantauan selanjutnya, kami dari tim Bawaslu terdapat tim Cyber, tim Cyber inilah yang bertugas memantau sosial media, dan berita-berita sebagai informasi awal apakah yang bersangkutan menyalahi UU tersebut," jelasnya.
Ia berharap kedepanya agar pilkada di Sinjai dapat berjalan dengan baik.
"Semoga Pikada di Sinjai berjalan dengan baik, taat pada regulasi yang ada karena semua ada tatanan baik dilingkup pemilih, peserta pemilih kepala daerah maupun partai politik pengusungnya, semoga pilkada yang ada di Sinjai merupakan pilkada yang berintegritas tinggi dengan taat pada aturan UU yang ada, termasuk dalam hal netralitas ASN," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andi Jefrianto Asapa yang mengutus anaknya Andi Ridwan datang ke kantor Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengambil Formulir Pendaftaran.
Par
0 Komentar