Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ternak, Begini Ungkapan Kapolres Sinjai


SINJAI, Sulselpos.id - Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik, beberkan hasil temuan saat penggeledahan dugaan tindak pidana pencurian ternak di Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai kemarin (7/5) sore.

Kegiatan bertempat diruang gelar Perkara Sat Reskrim yang dihadiri Kasi Humas Akp H. Suharto, Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah, Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Subhan,SH dan Kanit Pidum Aiptu Irman, SH serta personel humas Polres Sinjai, Rabu (8/5/2024).

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah, S.Ik menjelaskan bahwa dalam satu minggu terakhir ini pihaknya mengintensifkan operasi terkait pencurian ternak dan hasil Penggeledahan terhadap rumah dan kendaraan milik saudara MZ dimana ditemukan sebanyak 21 kartu kepemilikan dan 23 tali sapi.

"Kartu yang ditemukan ini terbitan tahun 2022 dan tahun 2023 dan akan dianalisa serta dikaji dalam rangka penyidikan terkait kasus pencurian ternak di Sinjai," ujarnya.

"Dalam kartu ini ada nomor serinya sehingga kita akan melakukan kajian dari hulu sampai hilir mulai dari penertiban kartu ini, dinas apa yang terbitkan semuanya akan dikaji, Dan apakah ada kelemahan sistem dalam hal penerbitan kartu ini yang kemudian menjadi celah orang untuk berbuat kejahatan terkait dengan pencurian ternak," jelas Kapolres Sinjai.

Kapolres Sinjai mengatakan ada 21 kartu yang ditemukan dengan warna yang berbeda sapinya sudah tidak ada sesuai keterangan pemilik rumah, Ada yang sudah dipotong dan bahkan ada yang dijual, sedangkan kartu pemilik ternak ini seharusnya melekat kepada sapi itu sendiri

 "Apabila kartu pemilik ternak ini sapinya sudah dijual seharusnya ini juga disertakan kepada pembeli," tuturnya.

Kapolres Sinjai juga sampaikan terkait hasil koordinasi dengan dinas peternakan bahwa Kartu pemilik ternak tahun 2024 secara elektronik, silahkan mendaftar dan tidak dipungut biaya, Dan disampaikan kepada masyarakat membuat kartu secara elektronik. imbuhnya.

"Terkait temuan tali sapi sebanyak 23 tali yang berbeda beda, nantinya ini akan didokumentasikan dan disebar kepada masyarakat untuk mengenali tali tersebut, apakah tali ini miliknya yang sapinya kecurian, Dan diharapkan agar menyampaikan kepada kami atau menghubungi nomor Command Centre Sat Reskrim Polres Sinjai di Nomor 0851-4362-2749, untuk membantu membuka tabir pencurian ternak di Sinjai," ungkapnya.

Ia menyampaikan Masyarakat yang merasa korban pencurian ternak untuk dapat membantu mengidentifikasi tali tali yang ditemukan merupakan tali sapi miliknya yang kecurian. 

Masyarakat bisa langsung ke Sat Reskrim Polres Sinjai untuk mengenali tali tali sapi tersebut dan bisa juga dilihat langsung dimedsos Polres Sinjai melalui akun Instagram Sat Reskrim Polres Sinjai dengan alamat @reskrimsinjai dan diharapkan agar masyarakat dapat memperhatikan secara detail tali tali sapi tersebut.

Kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dalam satu minggu terakhir tim khusus Polres Sinjai terus bekerja untuk mengungkap pelaku pencurian ternak yang meresahkan masyarakat.

"Mari kita bersama-sama berantas pencurian ternak dan tidak ada ruang atau tempat pencuri ternak di Kabupaten Sinjai. Kami berkomitmen untuk memberantas dan menindak tegas kepada pelaku pencurian ternak," tegasnya.

"Kami dari Polres Sinjai dan Polsek jajaran fokus terhadap Tindak Pidana kekerasan fisik dan curnak yang meresahkan untuk mengungkap dan tidak akan mentolelir kasus curnak yang cukup meresahkan masyarakat," pungkasnya.

Par

0 Komentar