Polres Sinjai Kembali Amankan Terduga Pelaku Pencurian



SINJAI, Sulselpos.id - Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah kembali mengamankan terduga pelaku Pencurian. Kali ini pencurian handphone di BTN Bumi Tirta Nusantara, Kel. Alehanuae, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 00.15 wita.

Kapolres Sinjai Akbp Fery Nur Abdulah  melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai Iptu Andi Rahmatullah membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku pencurian handphone berinisial perm. DW, (31) tahun, pek. wiraswasta, Alamat Dusun Bontomanai, Desa Kanjilo, Kec. Barombong, Kab. Gowa.

Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 81 /III/ 2024/ SPKT / Polres Sinjai / tanggal 29 Maret 2024 tentang pencurian atas nama korban lel. Hasrul Gunawan, (25) tahun, pek. Mahasiswa, yang terjadi pada hari Jumat (29/3/24) sekitar pukul 20.00 wita, TKP di jalan Persatuan Raya, Kel. Bialangnipa, Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai.

"Awalnya pada hari Jumat tanggal (29/3) telah datang 2 (dua) orang singgah di counter milik korban yang mana pelaku berteman ingin membeli kartu data di counter milik korban lalu pada saat itu pelaku berteman memanfaatkan kesempatan, yang mana korban sedang melayani salah seorang teman dari pelaku dan teman pelaku yang satu mengambil handphone yang terletak diatas meja kaca tempat penyimpanan kartu di counter milik korban yang sementara di cas, dan melaporkan di Polres Sinjai," ungkapnya.

Berdasarkan Laporan Polisi ini, Sat Reskrim Polres Sinjai melakukan serangkaian penyelidikan pencurian handphone tersebut dan 
mengantongi alamat dan identitas terduga pelaku berada di BTN Bumi Tirta Nusantara, Kel. Alehanuae Kec. Sinjai Utara, Kab. Sinjai kemudian Tim Resmob Polres Sinjai bergerak ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

"Setelah dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku perm. DW
mengakui mengambil Handphone milik korban yang di cas di atas meja kaca milik korban kemudian di masukkan di dalam tas dan sesampai di rumahnya Perm. DW Mensoftware handphone tersebut," terangnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Xiaomi Readmi A2 warna hitam, 1 (satu) buah helm yang digunakan oleh pelaku, 1 (satu) buah tas warna silver yang di pakai pelaku, 1 (satu) buah kacamata yang di pakai oleh pelaku, 1 (satu) buah masker yang di pakai oleh pelaku.

"Selanjutnya terduga pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya untuk di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Haeril

0 Komentar