Nurfadillah Rusli |
OPINI, Sulselpos.id - Pluralisme atau kemajemukan adalah buah islam yg berhubungan dengan risalahnya dan terkristalisasikan dalam peradabannya. Karena pluralitas adalah ukuran kemajuan manusia kondidi hidup bersama antar agama yang berbeda-beda dalam suatu komunitas dengan tetap mempertahankan ciri-ciri spesifik atau ajaran masing-masing agama.
Sebagai pandangan dunia yang menyatakan bahwa agama seseorang bukanlah sumber satu-satunya yang ekskusif bagi kebenaran, dan dengan demikian didalam agama lain pun dapat ditemukan, setidak-tidaknya suatu kebenaran dan nilai-nilai yang benar.
Sebagai penerimaan atas konsep bahwa dua lebih agama yang sama-sama memiliki klaim-klaim kebenaran yang ekslusif sama-sama sahih. Pendapat ini sering kali menekankan aspek-aspek bersama yang terdapat dalam agama. kadang-kadang juga digunakan sebagai sinonim untuk ekumenisme, yakni upaya untuk mempromosika suatu tingkat kesatuan, kerja sama, dan pemahaman yang lebih baik antar agam-agama atau berbagai dominasi dalam satu agama.
Pluralisme agama sebagai keterlibatan aktif dalam keragaman dan perbedaan agama-agama demi membangun peradaban global. Artinya, dalam pegertian ini pluralisme agama lebih dari sekedar mengakui pluralitas keragaman dan perbedaan. Akan tetapi lebih dari itu,ikut aktif dalam upaya merangkai keragaman dan perbedaan itu untuk tujuan social yang lebih tinggi, yakni kebersamaan dalam membangun peradaban.
Dengan begitu diharapkan adanya mutual understanding yang membuat satu sama lain secara aktif saling bertoleransi dengan hal yang lebih konstruktif. Hal ini dimaksudkan sebagai tujuan yang pertama, yakni untuk aktif bersama membangun peradaban.
Secara teologis manusia harus menangani keberbedaan diantara mereka dengan cara yang paling baik, maka dari itu perlunya, perlunya suatu sikap toleransi antar penganut agama, baik yang seagama maupun yang berbeda agama, harus diujutkan.
Perbedaan pendapat tidak hanya terjadi antar penganut agam yang berbeda, karna tidak jarang juga terjadi antara penganut agama yang sama.dengan adanya pluralisme agama, pengalaman keberagaman masing-masing agama tidak boleh diganggu gugat.
Penulis: Nurfadillah Rusli, Mahasiswa Semester 6 Program Studi Bimbingan dan Penyuluhan Islam di Universitas Islam Ahmad Dahlan Sinjai
*Tulisan tanggung jawab penuh penulis*
0 Komentar